PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dan para Menteri Senior Kabinet Indonesia Bersatu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi 2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22 Maret 2024).
“Hari ini Pak Presiden, Pak Wakil Presiden dan seluruh menteri telah memenuhi kewajiban tersebut dan telah disampaikan dalam bentuk penyampaian secara elektronik,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam siaran pers usai pengajuan SPT.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.
Baca Juga: Asosiasi dan Pengusaha Temui Menko Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Penundaan Pajak Hiburan
Oleh karena itu, Menkeu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun untuk segera mengisi dan melaporkan SPT 2023.
“Masyarakat dapat kembali memberikan rekomendasi dan pengingat agar dapat mampu menyampaikan SPT- tepat waktu. Jika ada berbagai pertanyaan, Direktorat Jenderal Pajak siap membantu mereka yang ingin memenuhi kewajiban pembayaran SPT,” ujarnya.
Saat penyampaian SPT Tahunan 2023 di Istana Negara Jakarta, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terlihat mengenakan pakaian serupa, kemeja putih, dan celana hitam. Keduanya mengajukan pengembalian pajak secara elektronik, diikuti oleh para menteri senior Kabinet Indonesia.
Baca Juga: Kementerian Keuangan: Tidak semuanya Pajak Hiburan Naik Dari 40 Menjadi 75 Persen
Usai pelaporan, dikutip PortalLebak.com dari setkab.go.id, Presiden dan Wakil Presiden menyampaikan bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Elektronik kepada awak media.