Sehingga tidak ada pernyataan resmi dari pejabat di tanah air tentang perpanjangan masa waktu PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021.
Pemerintah menegaskan saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba di Tanah Air, Ada Tambahan 10 Juta Dosis
Hal serupa juga telah dibantah oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito yang menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
Otomatis informasi yang beredar di media sosial serta menyatakan PPKM Darurat diperpanjang 17 Agustus 2021, pada saat ini dinilai sebagai kabar bohong atau hoaks.***