PORTAL LEBAK – Sebuah postingan di Facebook berkisah tentang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus kakak ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, yang kembali menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pertanyaan ini mengemuka setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela atas perkara yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi.
Isi Putusan Sementara Majelis Hakim, Khusus Putusan Penundaan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, Tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023-2028.
Baca Juga: Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ini Maunya Dia
Ini cerita yang diunggah:
“Anwar Usman terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dalam pemilu yang digelar di Gedung MK Meski diberhentikan karena pelanggaran berat terhadap kode etik, ia tetap terpilih, ya, dengan kode moral yang salah."
Namun benarkah Anwar Usman kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 15 Februari 2024?
Penjelasan: Berdasarkan penelusuran ANTARA, Kepala Biro Hukum Tata Negara dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan gugatan tersebut diajukan oleh hakim konstitusi.
dan mantan hakim ketua.Perkara Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum juga diputus.