Jerinx Bebas dari Penjara Dijemput Istrinya Nora Alexander, Dirinya Masih Bungkam ke Media

- 9 Juni 2021, 06:00 WIB
I Gede Ari Astina (Jerinx), drummer Superman Is Dead (SID) bersama Istri Nora Alexander setelah bebas murni telah menjalani 10 bulan penjara, pada Selasa 8 Juni 2021.
I Gede Ari Astina (Jerinx), drummer Superman Is Dead (SID) bersama Istri Nora Alexander setelah bebas murni telah menjalani 10 bulan penjara, pada Selasa 8 Juni 2021. /Foto: Instagram/@jrxsid/

 

PORTAL LEBAK - I Gede Ari Astina (Jerinx), drummer Superman Is Dead (SID) bebas murni setelah menjalani 10 bulan penjara, pada Selasa 8 Juni 2021.

Jerinx bebas dan mengunggah status kebebasannya, melalui akun Instagram @jrxsid seperti dikutip PortalLebak.com.

Sang drummer SID tersebut; Jerinx bebas serta memperlihatkan kemesraan bersama istri Nora Alexandra, pascakeluar dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.

Baca Juga: Silaturahmi Kebangsaan Dijalin PKS dan Gerindra Lebak, Apa Ada Agenda Politik?

Jerinx tak mau basa-basi, dengan hanya mengunggah emoji permata, di keterangan foto Instagram nya.

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, memastikan mengatakan drummer SID itu bebas murni.

"Jerinx bebas murni dari hukuman 10 bulan penjaranya. Sedangkan untuk denda Rp10 juta subsider kurungan telah dibayar, bukan karena keinginan Jerinx. Tapi itu keinginan simpatisan yang merindukan Jerinx lebih cepat keluar," papar I Wayan Gendo.

Baca Juga: DAIVA Band Indie Asal Lebak, Rilis Single Lagu 'Salahkah'

"Sehingga denda, sebagian dibayarkan oleh simpatisan, dari hasil donasi publik yang kemudian sebagian dilengkapi atau dicukupi oleh keluarga Jerinx," pungkasnya.

Pasangan Jerinx dan istrinya Nora segera pulang ke rumah dan menggelar ritual penyucian diri atau pembersihan diri menurut kepercayaan agama Hindu.

"Jerinx menjalani prosesi melukat atau pembersihan diri," kata sang kuasa hukum, seperti PortalLebak.com lansir dari Antara.

Baca Juga: Optimalisasi Kapal Rede Transport Dievaluasi Kemenhub

I Wayan Gendo menjelaskan juga, saat ini Jerinx belum bisa memberikan komentar kepada media, atau pun masyarakat terkait pembebasannya.

"Dia mencari waktu yang baik agar bisa berkomentar bersama teman-teman media," ujar I Wayan Gendo.

Sebelumnya, Jerinx tersandung kasus hukum lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya itu pun dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga diproses secara hukum.

Baca Juga: Clarence Williams III Meninggal di Usia 81 Tahun Karena Kanker Usus Besar

Pasal yang menjerat Jerinx dikenakan pada Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

I Gede Ari Astina (Jerinx-Red) divonis satu tahun dua bulan penjara. Selanjutnya kasus berlanjut di tingkat kasasi, namun permohona Jerinx ditolak.

Dia pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah