Johnny Depp Menang Telak di Pengadilan atas Mantan Istrinya Amber Heard, Raih Ganti Rugi Lebih 10 Juta Dolar

- 2 Juni 2022, 11:17 WIB
AktrisAmber Heard (kanan) divonis juri bahwa mereka percaya dia telah mencemarkan nama baik mantan suaminya Johnny Depp (kanan) dalam persidangan pencemaran nama baik di AS, 1 Juni 2022.
AktrisAmber Heard (kanan) divonis juri bahwa mereka percaya dia telah mencemarkan nama baik mantan suaminya Johnny Depp (kanan) dalam persidangan pencemaran nama baik di AS, 1 Juni 2022. /Foto: REUTERS/Evelyn Hockstein/Pool/

Baca Juga: Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912, Sepakat Selamatkan Perusahaan Asuransi Mutual

Juri menolak dua dari tiga tuntutan balik Heard. Mereka menyimpulkan dia difitnah ketika seorang pengacara untuk Depp mengatakan kepada outlet media bahwa Heard melakukan perusakan properti untuk ditunjukkan kepada polisi setelah dugaan perkelahian.

"Amber dan teman-temannya menumpahkan sedikit anggur dan mengacak-acak tempat itu, menyampaikan cerita mereka langsung di bawah arahan pengacara dan humas," kata pernyataan itu sebagian.

Selama enam minggu kesaksian, pengacara Heard berpendapat bahwa dia telah mengatakan yang sebenarnya dan bahwa komentarnya ditutupi sebagai kebebasan berbicara di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Juri mendengarkan rekaman perkelahian pasangan itu dan melihat foto-foto grafis dari jari berdarah Depp. Dia mengatakan bagian atas jarinya terputus ketika Heard melemparkan botol vodka padanya pada tahun 2015.

Baca Juga: Pasukan Rusia Makin Merangsek, Amerika Serikat Malah Kirim Rudal Presisi ke Ukraina

Heard membantah melukai jari Depp dan mengatakan Depp menyerangnya secara seksual malam itu dengan botol minuman keras. Dia bilang dia memukulnya hanya untuk membela diri atau saudara perempuannya.

Kesaksian disiarkan langsung secara luas di media sosial, menarik banyak orang untuk mendengar detail tentang hubungan bermasalah pasangan itu.

Pengacara Depp mengajukan kasus AS di Fairfax County, Virginia, karena Washington Post dicetak di sana. Surat kabar itu bukan terdakwa.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah