Presiden AS Joe Biden Cabut Perintah Eksekutif Eks Presiden Trump yang Melarang TikTok dan WeChat

- 9 Juni 2021, 23:46 WIB
Foto Presiden Amerika Serikat terunggah dalam telepon selular, di depan logo Tik Tok and WeChat. Ilustrasi ini dibuat pada (18/11/2020). Presiden AS Joe Biden Cabut Perintah Eksekutif Eks Presiden Trump yang Melarang TikTok dan WeChat.
Foto Presiden Amerika Serikat terunggah dalam telepon selular, di depan logo Tik Tok and WeChat. Ilustrasi ini dibuat pada (18/11/2020). Presiden AS Joe Biden Cabut Perintah Eksekutif Eks Presiden Trump yang Melarang TikTok dan WeChat. /Foto: REUTERS/Dado Ruvic/

 

PORTAL LEBAK - Presiden AS Joe Biden pada hari Rabu, 9 Juni 2021 menarik serangkaian perintah eksekutif yang berusaha melarang unduhan baru WeChat dan TikTok.

Presiden AS Joe Biden memerintahkan Departemen Perdagangan meninjau kembali masalah keamanan yang ditimbulkan oleh dua aplikasi tersebut.

Padahal, sebelum Presiden AS Joe Biden berkuasa, administrator mantan Presiden Donald Trump berusaha memblokir pengguna baru, dari mengunduh aplikasi tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Sertijab Kasum, Aspers, Dansesko dan Danjen Akademi TNI

Otoritas AS juga saat itu melarang transaksi teknis lainnya yang menurut mereka, TikTok dan WeChat merupakan milik China.

Alhasil pemerintah Donald Trump, akan secara efektif memblokir penggunaan aplikasi itu di Amerika Serikat.

Saat ini, seperti PortalLebak.com kutip dari Reuters, Rabu 9 Juni 2021, pengadilan AS telah memblokir perintah itu, sehingga tidak pernah berlaku.

Baca Juga: Bermotif Dendam, 7 Pemuda Pengeroyokan di Rajeg Dibekuk Jajaran Polresta Tangerang

Tinjauan keamanan nasional AS yang terpisah terhadap TikTok yang diluncurkan pada akhir 2019 masih berlangsung, ungkap seorang pejabat Gedung Putih, meski dia menolak membeberkan rincian apa pun.

Gedung Putih tetap sangat prihatin dengan risiko data para pengguna TikTok, papar pejabat pemerintah lainnya kepada wartawan.

Perintah eksekutif baru Biden mencabut perintah WeChat dan TikTok yang dikeluarkan pada Agustus 2020, bersama dengan perintah lain pada Januari 2021.

Baca Juga: Gofar Hilman Dikeluarkan Lawless Jakarta, Buntut Tudingan Dugaan Pelecehan Terhadap Wanita!

Perintah Trump itu juga menargetkan delapan aplikasi perangkat lunak teknologi komunikasi dan keuangan lainnya.

Perintah Januari 2021 mengarahkan pejabat untuk melarang transaksi dengan delapan aplikasi China, termasuk Alipay Ant Group, QQ Wallet dan WeChat Pay, dari Tencent Holdings Ltd.

Pemerintahan Trump berpendapat, WeChat dan TikTok menimbulkan masalah keamanan nasional AS. Dian menilai ancaman data pribadi sensitif pengguna du AS dapat dikumpulkan oleh pemerintah China.

Baca Juga: BTS Meal di Bogor, Gerai Mcdonald Diserbu Pesanan Membludak, Kerumunan Tak Terhindarkan

Baik TikTok, yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna di Amerika Serikat, dan WeChat telah membantah tuduhan bahwa mereka menimbulkan masalah keamanan nasional.

Pemerintah AS mengajukan banding atas perintah pengadilan yang telah memblokir penegakan perintah eksekutif Trump yang berusaha untuk melarang TikTok dan WeChat.

Tetapi setelah Presiden AS Joe Biden menjabat, Departemen Kehakiman AS meminta untuk menghentikan banding tersebut.

Baca Juga: Jaringan Sekolah Islam Terpadu JSIT, Bahas Sinergi Pendidikan Bersama Kemendibudristek

Seorang juru bicara Departemen Kehakiman AS tidak segera menanggapi permintaan komentar oleh media. Padahal status laporan itu akan jatuh tempo dalam kasus banding pada hari Jumat 11 Juni 2021.

Perintah Biden menyatakan pengumpulan data dari orang Amerika akan "berupa ancaman membuka peluang bagi musuh asing untuk mengakses informasi itu."

Perintah tersebut mengarahkan Departemen Perdagangan untuk "mengevaluasi secara berkelanjutan" setiap transaksi yang "menimbulkan risiko yang tidak semestinya dari efek bencana pada keamanan atau ketahanan infrastruktur penting atau ekonomi digital Amerika Serikat."

Baca Juga: Volkswagen alias VW Tawarkan Mobil Sewa Per jam, Cara Baru Untuk Tarik Konsumen

Perintah eksekutif Biden juga mengarahkan Commerce dalam waktu 120 hari, untuk membuat rekomendasi untuk melindungi data AS yang diperoleh atau dapat diakses oleh perusahaan yang dikendalikan oleh musuh asing.

Pekan lalu, Biden menandatangani perintah eksekutif yang melarang investasi AS di perusahaan China tertentu di sektor teknologi pertahanan dan pengawasan.

Perintah itu menggantikan perintah serupa di era Presiden Trump yang tidak tahan terhadap pengawasan hukum yang terjadi.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x