KJRI Tawau fasilitasi Repatriasi PMI via Nunukan Dari Tawau, Malaysia

- 21 Desember 2023, 02:42 WIB
KJRI Tawau fasilitasi repatriasi PMI via Nunukan Dari Tawau, Malaysia Tiba di Pelabuhan Tunong Tana, Nunukan, Kalimantan Utara.
KJRI Tawau fasilitasi repatriasi PMI via Nunukan Dari Tawau, Malaysia Tiba di Pelabuhan Tunong Tana, Nunukan, Kalimantan Utara. / Foto: ANTARA/Dokpim Nunukan/

Sebanyak 151 PMI telah melalui proses verifikasi atau pendataan dan telah diterbitkan sebagai SPLP (Surat Perjalanan Serupa Paspor).
PORTAL LEBAK - Konsulat Republik Indonesia (RI) Tawau memfasilitasi pemulangan 151 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Sebanyak 151 PMI telah menjalani proses verifikasi atau pendataan dan telah mendapatkan SPLP (Surat Perjalanan Seperti Paspor),” kata Konsul RI di Tawau Heni Hamida di Nunukan, Sabtu.

Ratusan PMI tersebut terdiri dari 120 laki-laki dewasa, 22 perempuan dewasa, 7 laki-laki, dan 2 perempuan.

Baca Juga: Tiket E-Parking Mencekik, Pekerja Ojek Online Ojol Pasar Rangkasbitung Geruduk DPRD Lebak, Ini Tuntutannya

Persiapan deportasi 151 orang Persiapan sudah telah berlangsung sejak Kamis (30 November) untuk penyeberangan dari Pelabuhan Feri Tawau ke Pelabuhan Tunong Taka Nunukan.

Pak Heni mengatakan, pemerintah Malaysia melalui Imigrasi Jabatan Tawau mendeportasi atas biaya sendiri 151 orang PMI yang dideportasi yang telah menyelesaikan formalitas hukum dari Pusat Internment Imigrasi (DTI) Tawau.

Pak Heni mengatakan, wilayah 151 PMI tersebut didominasi Sulawesi Selatan sebanyak 70 warga, disusul Kalimantan Utara sebanyak 57 warga.

Baca Juga: Dua Pekerja Tewas Tertimbun Proyek Galian Tanah di Lebak, Ini Penyebabnya

Selain itu, Nusa Tenggara Timur berpenduduk 9 orang, Sulawesi Selatan berpenduduk 6 orang, dan Sulawesi Barat berpenduduk 4 orang.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x