Mudik Dilarang Bagi Pekerja Swasta dan PMI, Jika Terpaksa Mudik Dibolehkan dengan Syarat Tertentu

- 19 April 2021, 10:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Foto: Twitter/@KemnakerRI/

PORTAL LEBAK - Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziyah, melarang pekerja buruh/swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak bepergian mudik lebaran tahun ini.

Namun kegiatan mudik diperbolehkan, bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Antara lain mudik karena anggota keluarga sakit, ada yang meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan yang harus didampingi maksimal dua orang.

Syarat bagi pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat, wajib melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Isi SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Baca Juga: Konser BTS 'BANG BANG CON 21' Melampaui Rekor Penonton 'BANG BANG CON' Tahun 2020

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta: Adiguna Sutowo Meninggal Dunia, Dunia Otomotif Kehilangan

Selain itu, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terpaksa mudik, dapat melampirkan surat izin tertulis dari atase ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Surat izin PMI tersebut, harus dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari atase ketenagakerjaan atau staf teknis ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri setempat.

Menaker Ida menginstruksikan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Baca Juga: Persija Jakarta Meraih Tiket ke Final Piala Menpora 2021 Usai Tekuk PSM Makassar

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x