Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser, Ini alasan pemerintah

11 Oktober 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW. /Pixabay.com/beingboring

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian agama memutuskan untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pergeseran waktu tersebut terjadi dari sedianya 19, menjadi 20 Oktober 2021. Kementerian agama mengeluarkan Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru paparan Covid-19.

"Pergeseran ini, menjadi antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ungkap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Sabtu akhir pekan lalu, di laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Terjadi 26 Mei 2021, Ini Panduan Salat Sesuai yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

Pihak kementerian agama menegaskan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal.

Kamaruddin Amin hanya menegaskan, bahwa hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi," jelas Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Nabi Muhammad SAW Dihina, FPI Lebak Ajak Umat Islam Boikot Produk Prancis

Selanjutnya, kementerian agama menuangkan kebijakan perubahan ini dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Keputusan itu tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Seperti diketahui, pernah kementerian agama dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriyah.

Baca Juga: Kesepakatan Pemilihan Panitia BPA AJB Bumiputera 1912 Diselewengkan Manajemen, Pemegang Polis Pertanyakan OJK

Tahun baru Hijriyah tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Tapi, hari libur untuk memperingatinya digeser pada 11 Agustus 2021.

"Selain itu, perubahan juga terjadi soal cuti bersama di Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan 24 Desember, diputuskan untuk ditiadakan," pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler