Menteri Agama: Saya Kecam Perusakan Rumah Ibadah di Sintang

- 4 September 2021, 20:48 WIB
Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan Selamat Hari Raya agama Baha'i, mendadak menjadi Viral
Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan Selamat Hari Raya agama Baha'i, mendadak menjadi Viral /Foto: kemenag.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Tindakan main hakim sendiri dalam kasus perusakan rumah ibadah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

Hal itu ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, oleh sekelompok orang.

“Merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui keterangan tertulis yang dikutip PortalLebak.com, di Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Menteri Agama: Semua Warga Sama di Mata Hukum

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di di meja hijau, demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Menag menilai tindakan main hakim sendiri, dengan cara kekerasan merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, merupakan ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

“Aparat Keamanan (polisi-Red) harus mengambil langkah dan upaya tegas yang dianggap perlu untuk mencegah dan atasi tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri Agama: Saya Minta Masyarakat Tidak Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat

Selanjutnya menteri agama mendesak pemerintah daerah menjalankan fungsinya, menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x