Kesepakatan Pemilihan Panitia BPA AJB Bumiputera 1912 Diselewengkan Manajemen, Pemegang Polis Pertanyakan OJK

- 11 Oktober 2021, 03:40 WIB
Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 menilai manajemen menyelewengkan pemilihan anggota BPA, sehingga pertanyakan pengawasan dari OJK.
Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 menilai manajemen menyelewengkan pemilihan anggota BPA, sehingga pertanyakan pengawasan dari OJK. /Foto: Kolase pengumuman koran AJBB 1912/Handout pemegang polis/


PORTAL LEBAK - Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), yang telah habis dan putus kontrak memprotes keputusan sepihak manajemen dalam hal penentuan siapa pemegang polis yang berhak memilih anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Pemegang polis, khususnya yang tergabung dalam Koordinator Nasional Perkumpulan pemegang polis AJBB menilai manajemen 'bermain api'.

Pasalnya, tanpa sepengetahuan pemegang polis -- manajemen AJBB mengeluarkan klausul pemutakhiran data, dalam pengumuman susunan panitia pemilihan BPA.

Baca Juga: Manajemen dan Perwakilan Pemegang Polis Sepakat Sahkan Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912

Dengan adanya pemutakhiran data tersebut, pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak, namun uangnya belum dibayarkan oleh manajemen diduga terbendung aspirasinya dan tak bisa ikut dalam pemilihan anggota BPA.

Penasehat Kornas perkumpulan pemegang polis AJBB, Nirwan Daud menyatakan pihaknya akan mengajukan pertanyaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan bersurat ke OJK mempertanyakan soal eksistensi Kornas Pempol, kesepakatan, hak dan status pemegang polis yang habis kontrak bagaimana," tegas Nirwan Daud.

Baca Juga: Rapat Pendahuluan Penetapan Panitia BPA, OJK Kumpulkan Seluruh Unsur AJB Bumiputera 1912

Dia menilai, jika memang tidak diberikan ruang sebagai subyek pemilih dan dipilih anggota BPA, dirinya meminta manajemen untuk menyelesaikan pembayaran hak pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak.

"Kalau tidak, apa yang sudah lakukan oleh perusahaan, meski menatasnamakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah batal. Sehingga perkumpulan pemegang polis menyatakan pembentukan panitia BPA, batal demi hukum," pungkas Nirwan Daud.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x