Sah, Kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur Dilarang

- 23 Juni 2021, 08:24 WIB
Bupati Cianjur H. Herman Suherman yang didampingi Wakil Bupati Cianjur TB. Mulyana Syahrudin Saat Melaunching Peraturan Bupati Tentang Pencegahan Kawin Kontrak Di Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Cianjur. Jumat (18/06/2021).
Bupati Cianjur H. Herman Suherman yang didampingi Wakil Bupati Cianjur TB. Mulyana Syahrudin Saat Melaunching Peraturan Bupati Tentang Pencegahan Kawin Kontrak Di Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Cianjur. Jumat (18/06/2021). /Foto: cianjurkab.go.id/Humas/

Sehingga bupati Cianjur menilai sangat tepat jika isu ini diangkat, dicari akar permasalahnnya dan dicarikan solusinya.

Pasalnya, hingga saat ini kawin kontrak yang ada di kabupaten Cianjur masih sering terjadi. Sehingga perlu dilakukan upaya larangan dan pencegahan.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pembuat Ijazah Palsu, Kliennya Mulai dari SD Hingga Sarjana S-2

"Larangan kawin kontrak, adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintahan daerah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di kabupaten cianjur," pungkas Herman.

Dia menilai, pencegahan melalui proses, cara, perbuatan untuk mencegah agar tidak terjadi kawin kontrak.

"Lahirnya peraturan bupati tentang pencegahan kawin kontrak adalah sebagai bentuk dari tanggung jawab moral kita, yang merupakan langkah antisipatif dan responsif sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak," tambahnya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Melonjak, Tempat Tidur Isolasi Telah 90 Persen Terisi

Pemerintah kabupaten Cianjur, menurut bupati, hadir di tengah-tengah masyarakat.

Pemkab Cianjut dalam meminimalisir dan mencegah kawin kontrak menjalankan berbagai strategi, diantaranya:

1. Sosialisasi yang masif tentang regulasi pencegahan kawin kontrak hingga menyentuh sasaran yang tepat,
2. Adanya koordinasi dan sinergitas dari unsur-unsur tekait dalam pencegahan kawin kontrak, terutama stakeholder yang berkompeten,
3. Meningkatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam pencegahan kawin kontrak. Keempat : meningkatan kontrol dan kepedulian masyarakat terhadap kawin kontrak.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah