Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser, Ini alasan pemerintah

- 11 Oktober 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW. /Pixabay.com/beingboring

Keputusan itu tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Seperti diketahui, pernah kementerian agama dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriyah.

Baca Juga: Kesepakatan Pemilihan Panitia BPA AJB Bumiputera 1912 Diselewengkan Manajemen, Pemegang Polis Pertanyakan OJK

Tahun baru Hijriyah tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Tapi, hari libur untuk memperingatinya digeser pada 11 Agustus 2021.

"Selain itu, perubahan juga terjadi soal cuti bersama di Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan 24 Desember, diputuskan untuk ditiadakan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah