Keputusan itu tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Seperti diketahui, pernah kementerian agama dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriyah.
Tahun baru Hijriyah tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Tapi, hari libur untuk memperingatinya digeser pada 11 Agustus 2021.
"Selain itu, perubahan juga terjadi soal cuti bersama di Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan 24 Desember, diputuskan untuk ditiadakan," pungkasnya.***