Daftar dan Link Penerima Bantuan Operasional 310 Masjid dan 70 Musala dari Kementerian Agama

- 20 Oktober 2021, 01:45 WIB
ILUSTRASI BERDOA DI MASJID
ILUSTRASI BERDOA DI MASJID /PIXABAY/mohamed_hassan

PORTAL LEBAK - Penerima bantuan operasional masjid dan musala terdampak covid-19, tahun anggaran 2021 telah diumumkan.

Pengumuman dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) pada pertengahan Oktober ini.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengungkapkan, Kemenag menggelontorkan anggaran Rp6,9 miliar dengan rincian Rp20 juta untuk tiap masjid, dan Rp10 juta rupiah untuk tiap musala.

Baca Juga: Masjid di Belgia, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Galang Dana Wakaf Pembelian Bangunan dan Sarananya

“Terdapat 310 masjid dan 70 musala telah ditetapkan menjadi penerima bantuan tahun ini dari 22.147 dokumen permohonan yang masuk ke Sistem Informasi Masjid (Simas)," ungkap Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

"Selama dua pekan pendaftaran dibuka, beberapa waktu lalu. Masjid akan mendapat bantuan Rp20 juta, musala Rp10 juta,” tambahnya, seperti PortalLebak.com lansir dari laman kemenag.go.id.

Dari jumlah 380 masjid dan musala yang lolos serta mendapat bantuan, segera dihubungi pihak Kementerian Agama setempat.

Baca Juga: Letak Masjid dan Gereja Berdampingan, Belajar Toleransi Dari Warga Desa Kenalan

“Informasi berasal dari Kemenag wilayah atau KUA setempat. Akan dijadwalkan untuk dilakukan verifikasi lapangan, dari petugas Kemenag,” ujarnya.

Menurut Dirjen, usai verifikasi lapangan tuntas, maka seluruh dokumen akan dikumpulkan di Bimas Islam Pusat agar bisa diproses lebih lanjut.

“Paling lambat dua minggu setelah berkas diterima, Insyallah segera diproses pencairan bantuan ke rekening penerima bantuan,” papar Dirjen Kamaruddin.

Baca Juga: Jajaran Pemda dan Forkopimda Lebak Peringati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW

Selain itu, Plt Direktur Urais Binsyar Ismail Fahmi menjelaskan terdapat animo tinggi dari masyarakat dan keterbatasan anggaran yang disediakan.

Sehingga proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat melalui sistem gugur.

“Kami memetakan jumlah permohonan dari setiap provinsi. Pertama kita tentukan kuota provinsi dari jumlah permohonan yang masuk secara nasional," jelas Ismail Fahmi.

Baca Juga: Kapolri Intruksikan Tindak Tegas Anggota yang Melanggar Saat Jalankan Tugas

"Selanjutnya, kita seleksi mulai dari data pertama yang masuk di tiap provinsi, jika ada yang tidak memenuhi persyaratan atau ada kesalahan sedikit saja, langsung gugur,” imbuhnya.

Menurut Ismail, banyak rekomendasi yang tidak menyertakan dari Kemenag setempat atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Seperti rekomendasi dari ormas dan pemerintah daerah dan surat pernyataan kebenaran dokumen banyak yang tidak bermaterai. Selain itu, banyak rekening masjid dan musala, masih atas nama pribadi.

Baca Juga: Polres Bogor Amankan 9 Tersangka Pemain Sabu dan Ganja, Barang Bukti 5 Kg Lebih

Daftar penerima bantuan dapat dilihat pada link/tautan berikut ini:

Penetapan Penerima Bantuan Operasional Masjid Terdampak Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Sebanyak 310 Masjid

Penetapan Penerima Bantuan Operasional Mushalla Terdampak Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Sebanyak 70 Maushalla

“Kami berharap semoga bantuan operasional ini dapat digunakan takmir dan pengurus masjid/musala agar memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19," nilai Ismail.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x