Menyembelih Hewan Kurban Berupa Seekor Kerbau, Apa Hukumnya?

- 17 Juli 2020, 10:05 WIB
Kerbau yang diternakkan oleh warga di Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak, Banten.
Kerbau yang diternakkan oleh warga di Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak, Banten. /- Foto: Portal Lebak/Haeru

Maka bisa disimpulkan bahwa menyembelih hewan kurban dengan kerbau hukumnya diperbolehkan atau menjadi pilihan dalam menjalankan ibadah kurban.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x