Maka bisa disimpulkan bahwa menyembelih hewan kurban dengan kerbau hukumnya diperbolehkan atau menjadi pilihan dalam menjalankan ibadah kurban.***
Maka bisa disimpulkan bahwa menyembelih hewan kurban dengan kerbau hukumnya diperbolehkan atau menjadi pilihan dalam menjalankan ibadah kurban.***
Editor: Sugih Hartanto