Menyembelih Hewan Kurban Berupa Seekor Kerbau, Apa Hukumnya?

- 17 Juli 2020, 10:05 WIB
Kerbau yang diternakkan oleh warga di Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak, Banten.
Kerbau yang diternakkan oleh warga di Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak, Banten. /- Foto: Portal Lebak/Haeru

Imam an-Nawawi berpedoman pada Al Quran surat Al Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Baca Juga: Terkendala Gadget dan Kuota, Kemenag Kabupaten Lebak Kembangkan Pembelajaran Berkelompok

Dalam menjelaskan ayat tersebut, Imam an-Nawawi kemudian menerangkan :

“Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain."

"Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Baca Juga: Peminjaman Buku di Perpusnas RI Sudah Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru Peminjamannya

Dari penjelasan tersebut, beliau menggolongkan kerbau ke dalam jenis sapi dan dalam ilmu peternakan pun kerbau dan sapi digolongkan ke dalam jenis hewan ruminansia.

Ruminansia adalah hewan pemamah biak, yakni hewan pemakan tumbuhan yang mencerna makanannya dalam dua langkah: pertama dengan menelan bahan mentah, kemudian mengeluarkan makanan yang sudah setengah dicerna dari perutnya dan mengunyahnya lagi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x