Bipih PHD dan KBIHU ini diperuntukkan bagi biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
Termasuk untuk pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan;
Plus juga biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres di atas sekaligus merinci soal besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sejumlah Rp8.090.360.327.213,67.
Baca Juga: DPR RI Kutuk Keras Serangan Israel di Masjid Al-Aqsa, BKSAP: PBB Gagap dan Tidak Antisipatif
Sedangkan besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda senilai Rp845.708.000.000,00.
Keppres tersebut, menyebutkan juga dalam hal adanya perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, akan ditetapkan Menteri Agama (Menag).
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ungkap ketentuan penutup pada Keppres Nomo 7 Tahun 2023 tersebut.***