Daftar Biaya Perjalanan Haji Tahun 2023, Daftar Ini Berdasarkan Keppres Terbaru yang Dikeluarkan Pemerintah

- 8 April 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi - Setelah sekian lama menanti, Arab Saudi bakal menggelar ibadah haji tahun 2021 ini, Indonesia diprediksi mendapatkan kuota untuk jemaah haji
Ilustrasi - Setelah sekian lama menanti, Arab Saudi bakal menggelar ibadah haji tahun 2021 ini, Indonesia diprediksi mendapatkan kuota untuk jemaah haji /Foto: VIA REUTERS/Handout /

Bipih PHD dan KBIHU ini diperuntukkan bagi biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

Baca Juga: Lima Fakta Menarik Drama 'Call It Love' yang Tayang di Disney+ Hotstar, Sung-kyung Baper karena Young-kwang

Termasuk untuk pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan;

Plus juga biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres di atas sekaligus merinci soal besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sejumlah Rp8.090.360.327.213,67.

Baca Juga: DPR RI Kutuk Keras Serangan Israel di Masjid Al-Aqsa, BKSAP: PBB Gagap dan Tidak Antisipatif

Sedangkan besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda senilai Rp845.708.000.000,00.

Keppres tersebut, menyebutkan juga dalam hal adanya perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, akan ditetapkan Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ungkap ketentuan penutup pada Keppres Nomo 7 Tahun 2023 tersebut.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x