Daftar Biaya Perjalanan Haji Tahun 2023, Daftar Ini Berdasarkan Keppres Terbaru yang Dikeluarkan Pemerintah

- 8 April 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi - Setelah sekian lama menanti, Arab Saudi bakal menggelar ibadah haji tahun 2021 ini, Indonesia diprediksi mendapatkan kuota untuk jemaah haji
Ilustrasi - Setelah sekian lama menanti, Arab Saudi bakal menggelar ibadah haji tahun 2021 ini, Indonesia diprediksi mendapatkan kuota untuk jemaah haji /Foto: VIA REUTERS/Handout /

Keppres biaya perjalanan haji tersebut telah resmi dan ditandatangani oleh Presiden.

PORTAL LEBAK - Pemerintah mengumumkan Biaya perjalanan Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang memiliki besaran berbeda, berdasarkan lokasi keberangkatan embarkasi calon jemaah haji.

Besaran biaya perjalanan haji diumumkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres biaya perjalanan haji tersebut telah resmi dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, tanggal 6 April 2023 yang lalu.

Baca Juga: Menteri Agama: Indonesia akan Diprioritaskan Dapat Tambahan Kuota Jemaah Haji

Aturan ini dikeluarkan demi menjalankan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu ada pula Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” isi Keppres yang bisa diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Komisi VIII DPR: Utamakan Kepentingan Masyarakat dan Meminta Pemerintah Menurunkan Biaya Haji Tahun Ini

Berikut ini besaran Bipih jemaah haji reguler, tahun 1444 H/2023 M yang dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp51.338.008,26

Baca Juga: Kenaikan Biaya Ibadah Haji Ditolak Anggota Komisi VIII DPR Karena Memberatkan

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sejumlah Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sejumlah Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sejumlah Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji tersebut dipakai untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, serta Mina.

Baca Juga: Cara Cek PIP Kemendikbud yang Cair April 2023, Berikut ini Link yang Anda Bisa Intip Gunakan NISN dan NIK KTP

Untuk besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), yakni:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp91.575.945,26

Baca Juga: Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari di Banjarnegara Membunuh Korbannya Gunakan Cara Keji

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sejumlah Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sejumlah Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sejumlah Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini diperuntukkan bagi biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

Baca Juga: Lima Fakta Menarik Drama 'Call It Love' yang Tayang di Disney+ Hotstar, Sung-kyung Baper karena Young-kwang

Termasuk untuk pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan;

Plus juga biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres di atas sekaligus merinci soal besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sejumlah Rp8.090.360.327.213,67.

Baca Juga: DPR RI Kutuk Keras Serangan Israel di Masjid Al-Aqsa, BKSAP: PBB Gagap dan Tidak Antisipatif

Sedangkan besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda senilai Rp845.708.000.000,00.

Keppres tersebut, menyebutkan juga dalam hal adanya perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, akan ditetapkan Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ungkap ketentuan penutup pada Keppres Nomo 7 Tahun 2023 tersebut.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x