Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Purwakarta, Wawan Djunaedi, juga mengucapkan terima kasih. Menurutnya, kiprah Kemenag di Purwakarta sejalan dengan komitmen Menag Yaqut sejak awal memimpin Kemenag.
“Menteri Agama ingin agar semua warga negara, apapun agamanya, dijamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB)," kata Wawan.
Baca Juga: Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari di Banjarnegara Membunuh Korbannya Gunakan Cara Keji
"Ketika semua pejabat telah memenuhi hak kebebasan beragama, sudah pasti sebuah pemerintahan yang tidak memihak dan pelayanan publik yang nondiskriminatif akan terwujud," pungkasnya.
Wawan menambahkan, Menag Yaqut juga mengimbau kepada seluruh pimpinan daerah untuk mengedepankan proses arbitrase terkait tempat ibadah yang tidak sesuai dengan aturan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan izin tempat ibadah sementara, atau bahkan penyediaan tempat ibadah sementara, sebelum memenuhi komitmen kebijakan publik terkait kesesuaian bangunan untuk digunakan dengan fungsi IMB,” papar Wawan.
Selain itu, Menag memerintahkan jajarannya di daerah untuk mendukung pemeluk semua agama yang belum mendapat tempat ibadah sementara.
Sesuai instruksi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bangunan atau ruangan Kementerian Agama dapat digunakan sementara sebagai tempat ibadah jika pemerintah daerah sulit memfasilitasinya.***