Warga Lebak Pengguna KRL Commuter Line, Ini Yang Harus Dipatuhi Saat PPKM

- 11 Januari 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di KRL Commuter Line.
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di KRL Commuter Line. /Foto: @commuterline/Humas/

PORTAL LEBAK - Manajemen Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter, mulai 11 Januari 2021 melakukan penyesuaian jam operasional, mulai pukul 04.00 WIB-22.00 WIB dengan 964 perjalanan KRL per hari.

Penyesuaian jam operasional dilakukan sesuai aturan pemerintah pada 11-25 Januari 2021 menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Spontan, protokol kesehatan wajib dilakukan para pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) saat berada di stasiun maupun di dalam KRL Commuter Line.

Baca Juga: Cek Fakta: Ada Bayi Korban Selamat Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: Cegah Varian Baru Covid-19, Warga Negara Asing Dicegah Masuk Jalur Laut

Selain itu, sebagai pengelola, KAI Commuter juga akan membuka jendela di tiap ujung-ujung kereta agar sirkulasi udara tetap terjaga. KAI Commuter juga mengimbau para pengguna KRL untuk berdiri satu arah agar tidak saling berhadap-hadapan.

Seperti dikutip PortalLebak.com dari Instagram @commuterline, para pengguna KRL diminta untuk memanfaatkan aplikasi KRL Access. KRL Access diperlukan untuk merencanakan perjalanan agar terhindar dari potensi kepadatan di masa PPKM ini.

Beberapa pengguna Instagram pun bertanya, perlu atau tidaknya menggunakan test Swab Covid-19. KAI Commuter menyatakan tidak memerlukan test Swab Covid-19 jika bepergian menggunakan KRL Commuter Line.

Baca Juga: Ayo, Ada Lelang Harley Davidson Dan Sepeda Brompton, Berminat Ikut?

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x