Dinas Sosial masing-masing menyalurkan sebanyak 3000 paket/kab/kota berupa beras kemasan 5 kg, untuk membantu masyarakat yg terdampak langsung PPKM darurat.
Syarat penerima bansos beras dampak PPKM darurat ini bahwa yang bersangkutan diluar/bukan sebagai penerima program PKH, BPNT, dan BST.
Baca Juga: KOI Berharap Perubahan Politik di Australia Batalkan Brisbane Tuan Rumah Olimpiade 2032
2. Khusus untuk KPM para penerima program PKH dan BST direncanakan mendapat bantuan beras yang disalurkan melalui Bulog sebanyak 10 kg per KPM untuk 1 bulan (satu kali penyaluran).
3. Pertanggungjawaban penyaluran beras bansos terdampak PPKM darurat kemasan 5 kg (point 1) berupa daftar BNBA, Tanda Terima.
Sedangkan foto-foto kegiatan wajib dibuat oleh kabupaten/kota dan disampaikan kepada Kemensos RI.
4. Jika ditemukan beras kemasan 5 kg yg diterima masyarakat, kualitasnya jelek misalnya berwarna kuning, berkutu, berbau serta tidak layak konsumsi.
Selanjutnya, penerima bisa melaporkannya dalam kurun waktu 1 X 24 jam kepada Dinas Sosial untuk diteruskan/dilaporkan ke Kemensos RI.***