Bansos BST dan Bantuan Beras Disalurkan, Warga Lebak Siap-Siap Terima Pengumuman

- 23 Juli 2021, 05:00 WIB
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di kelurahan Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung (Kamis, 22 Juli 2021).
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di kelurahan Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung (Kamis, 22 Juli 2021). /Foto: Instagram/@dinsos.lebakkab/

Dinas Sosial masing-masing menyalurkan sebanyak 3000 paket/kab/kota berupa beras kemasan 5 kg, untuk membantu masyarakat yg terdampak langsung PPKM darurat.

Syarat penerima bansos beras dampak PPKM darurat ini bahwa yang bersangkutan diluar/bukan sebagai penerima program PKH, BPNT, dan BST.

Baca Juga: KOI Berharap Perubahan Politik di Australia Batalkan Brisbane Tuan Rumah Olimpiade 2032

2. Khusus untuk KPM para penerima program PKH dan BST direncanakan mendapat bantuan beras yang disalurkan melalui Bulog sebanyak 10 kg per KPM untuk 1 bulan (satu kali penyaluran).

3. Pertanggungjawaban penyaluran beras bansos terdampak PPKM darurat kemasan 5 kg (point 1) berupa daftar BNBA, Tanda Terima.

Sedangkan foto-foto kegiatan wajib dibuat oleh kabupaten/kota dan disampaikan kepada Kemensos RI.

Baca Juga: BTS Ditunjuk sebagai 'Utusan Khusus Presiden untuk Generasi dan Budaya Masa Depan' Oleh Presiden Korea Selatan

4. Jika ditemukan beras kemasan 5 kg yg diterima masyarakat, kualitasnya jelek misalnya berwarna kuning, berkutu, berbau serta tidak layak konsumsi.

Selanjutnya, penerima bisa melaporkannya dalam kurun waktu 1 X 24 jam kepada Dinas Sosial untuk diteruskan/dilaporkan ke Kemensos RI.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x