Bawa 40 Bungkus Sabu Pria Warga Cilayang Curug Bitung Ini Dibekuk Polres Lebak

- 17 September 2021, 17:24 WIB
Bawa 40 Bungkus Sabu Pria Warga Cilayang Curug Bitung Ini Dibekuk Polres Lebak
Bawa 40 Bungkus Sabu Pria Warga Cilayang Curug Bitung Ini Dibekuk Polres Lebak /Foto : Humas/

Wakapolres juga menjelaskan daerah operasi pelaku," pelaku AH mengedarkan sabu di Wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, kita masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan diatasnya," jelasnya lagi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup", tegas Bambang

Wakapolres Lebak juga menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak," narkoba itu tidak memandang apakah orang kaya, orang miskin, apakah dia punya pangkat maupun jabatan, semua masuk, baik dikota maupun di kampung, oleh sebab itu silahkan masyarakat apabila ada yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke Polres Lebak," tutupnya.***


Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana, SH menjelaskan,
"Terungkapnya kasus peredaran Narkotika jenis shabu ini adalah berkat dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kecamatan Curugbitung, berdasarkan informasi dari masyarakat kasus peredaran narkotika ini terungkap”

"Seperti kita ketahui bersama Kampung Tangguh Anti Narkoba yang dicanangkan oleh Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, pada tanggal 25 Agustus 2021 di Desa Guradog Kecamatan Curugbitung memberikan dampak positif dalam pemberantasan narkoba, Seluruh komponen masyarakat berkomitmen wilayah atau kampungnya bersih dari Narkoba" ujar Ilman

"Saya apresiasi kepada seluruh komponen masyarakat atas dukungan dan kerjasamanya dalam mewujudkan Kampung Tangguh Anti Narkoba"ucapnya

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x