Bawa 40 Bungkus Sabu Pria Warga Cilayang Curug Bitung Ini Dibekuk Polres Lebak

- 17 September 2021, 17:24 WIB
Bawa 40 Bungkus Sabu Pria Warga Cilayang Curug Bitung Ini Dibekuk Polres Lebak
Bawa 40 Bungkus Sabu Pria Warga Cilayang Curug Bitung Ini Dibekuk Polres Lebak /Foto : Humas/

 

PORTAL LEBAK - Sebanyak 40 (empat puluh) bungkus sabu dan pelaku diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, yang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku berinisial AH (38) warga desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 40 ( empat puluh) bungkus plastik Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, pipet (pipa kaca) sebanyak 20 buah.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno,SIK, dalam konferensi pers akan hal tersebut.

Baca Juga: Pria Jadi Bandar Sabu di Cipanas Lebak Dibekuk Polisi, Barang Bukti 14 Paket Plastik Isi Sabu

"Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak, dengan mengamankan satu orang Pelaku Inisial AH, (38) Warga Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak", ujar Bambang, Jumat 17 September 2021.

Bambang mengungkapkan," dari pelaku Inisial AH, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda berhasil mengamankan 40 (empat puluh) bungkus plastik berisikan shabu yang disimpan di tiga bungkus rokok,1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, Pipet ( pipa kaca) sebanyak 20 buah", ujarnya.

"Pelaku di tangkap di rumah kp. Cilodong Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak pada hari Rabu tanggal 15 September 2021", lanjut Bambang.

Baca Juga: Ditres Narkoba Poldasu Tangkap Kurir Sabu Tujuan Jakarta, Pemuda Asal Aceh Ini Bawa Sabu Seberat 13 Kg

Wakapolres juga menjelaskan daerah operasi pelaku," pelaku AH mengedarkan sabu di Wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, kita masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan diatasnya," jelasnya lagi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup", tegas Bambang

Wakapolres Lebak juga menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak," narkoba itu tidak memandang apakah orang kaya, orang miskin, apakah dia punya pangkat maupun jabatan, semua masuk, baik dikota maupun di kampung, oleh sebab itu silahkan masyarakat apabila ada yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke Polres Lebak," tutupnya.***


Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana, SH menjelaskan,
"Terungkapnya kasus peredaran Narkotika jenis shabu ini adalah berkat dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kecamatan Curugbitung, berdasarkan informasi dari masyarakat kasus peredaran narkotika ini terungkap”

"Seperti kita ketahui bersama Kampung Tangguh Anti Narkoba yang dicanangkan oleh Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, pada tanggal 25 Agustus 2021 di Desa Guradog Kecamatan Curugbitung memberikan dampak positif dalam pemberantasan narkoba, Seluruh komponen masyarakat berkomitmen wilayah atau kampungnya bersih dari Narkoba" ujar Ilman

"Saya apresiasi kepada seluruh komponen masyarakat atas dukungan dan kerjasamanya dalam mewujudkan Kampung Tangguh Anti Narkoba"ucapnya

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x