"Guru madrasah di sini memiliki empat kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional," papar Ahmad.
Baca Juga: Satu Lagi Sembuh, Pasien Positif Covid-19 Kabupaten Lebak Tinggal Tiga yang Masih Dirawat
Ia mengapresiasi prestasi guru MA Citeras atas nama Jarkasih masuk kategori terbaik guru teladan tingkat nasional.
Disamping itu, siswa MA Maja meraih juara nasional pada lomba olimpiade desain.
"Kami mempersiapkan anak-anak lulusan madrasah itu memiliki akhlak yang baik juga SDM unggul untuk menghadapi era industri 4.0 itu," katanya. ***