PSBB Lebak Mulai 1 Oktober, Denda Rp150 Ribu - Rp25 Juta Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

- 30 September 2020, 08:12 WIB
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak kembali bertambah sebanyak sembilan orang sehingga total menjadi 186 orang pada Selasa 29 September 2020 dari sebelumnya 177 orang pada Minggu.
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak kembali bertambah sebanyak sembilan orang sehingga total menjadi 186 orang pada Selasa 29 September 2020 dari sebelumnya 177 orang pada Minggu. /Foto: Antara/

PORTAL LEBAK - Mulai Kamis 1 Oktober 2020 besok, Kabupaten Lebak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB Kabupaten Lebak akan digelar hingga tanggal 20 Oktober dengan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak pada Selasa 29 September 2020 bertambah 9 orang menjadi total 186 orang dari sebelumnya 177 orang pada Minggu 27 September 2020.

Baca Juga: Prihatin dengan Kinerja Bupati Pandeglang Irna Narulita, SPASI Aksi Serahkan Sepatu Boot

"Kita berharap melalui penerapan PSBB yang diberlakukan tanggal 1-20 Oktober bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani, Selasa.

Dede menjelaskan, penerapan PSBB ini disertai penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Ditetapkan Menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, jelas Dede, guna mendisiplinkan warga agar selalu melaksanakan (3-M) yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Kami ke depan menerapkan denda sanksi Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta bagi pelanggar protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, petugas pendisiplinan AKB sudah memberikan sanksi kepada warga pelanggar protokol kesehatan dengan membaca Pancasila, push-up dan kerja sosial dengan menyapu kebersihan jalan.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Menurut Dede, penerapan PSBB merupakan bentuk pencegahan secara komprehensif dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit yang mematikan itu.

Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak mengkhawatirkan melihat trennya terjadi penambahan kasus, meskipun sempat zona hijau dan zona kuning.

Dalam Peta Risiko Covid-19 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat Kabupaten Lebak saat ini masuk dalam zona Risiko Sedang atau zona oranye.

Baca Juga: Jangan Sampai Lepas, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Kemungkinan Dibuka Hari Ini

Peta Risiko tersebut merupakan data terbaru per 27 September 2020 dan diperbaharui sepekan sekali.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan, saat ini penyebaran virus Corona di Lebak cenderung meningkat.

Baca Juga: Gubernur Wahidin Halim Perpanjang PSBB Provinsi Banten Sebulan Penuh

Karena itu, penerapan PSBB tersebut sesuai Peraturan Gubernur Banten Wahidin Halim yang diberlakukan di delapan kota dan kabupaten di provinsi itu.

Data terbaru kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan Lebak sampai dengan Selasa, tercatat 186 kasus positif Covid-19.

Sebanyak 62 orang dinyatakan sembuh, 119 orang menjalani isolasi mandiri di rumah juga ada dirawat di RSUD Banten serta lima orang dilaporkan meninggal dunia.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x