Barang Bukti Kasus Tambang Pasir Ilegal Hilang dari Kantor Polsek Bayah, Polres Lebak Sebut Tak Tahu Menahu

- 30 Mei 2024, 05:30 WIB
Truk fuso berplat kuning dengan Nopol B 9095 TIS, pengankut pasir hasil tambang ilegal, telah dititipkan di Polsek Bayah. Namun sejumlah barang bukti berupa pasir yang telah dikarungi, raib.
Truk fuso berplat kuning dengan Nopol B 9095 TIS, pengankut pasir hasil tambang ilegal, telah dititipkan di Polsek Bayah. Namun sejumlah barang bukti berupa pasir yang telah dikarungi, raib. /Foto: Handout/Warga Bayah/Portallebak/

PORTAL LEBAK - Kasus tambang pasir ilegal diduga milik oknum yang mengatasnamakan sejumlah media dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kampung Tenjolaut, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, kembali bergulir bahkan menimbulkan masalah baru.

Pasalnya, sejumlah karung berisi pasir hasil tambang ilegal tersebut, yang sebelumnya dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Bayah, saat ini raib dari tempatnya. 

"Pasir-pasir yang diangkut oleh truk fuso berplat kuning dengan Nopol B 9095 TIS, telah dititipkan di Polsek Bayah. Tapi saat ini tidak diketahui keberadaannya. Padahal saat itu informasinya akan dibawa ke Polres Lebak," ungkap Dede Rusyandi.

Baca Juga: Buntut Penutupan Paksa Penambangan Pasir di Pantai Pulomanuk Bayah, Dua Kelompok Ormas Bersitegang

Dede Rusyandi mendesak pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak agar bersikap adil dalam penegakan hukum, sehingga tidak terkesan tebang pilih.

Dede mengungkapkan dirinya sebagai warga sekitar lokasi penambangan pasir ilegal itu punya hak melaporkan kepada Polres Lebak terkait penambangan pasir ilegal di Kampung Tenjolaut.

"Saya orang awam bingung, kenapa yang membela masyarakat ditahan, sedangkan yang merusak lingkungan kampung kami malah bebas. Malah pihak penambang pasir ilegal, seolah menjadi korban seakan dikeroyok dan dianiaya," kata Dede kepada awak media, Rabu 29 Mei 2024.

"Padahal mereka (para penambang pasir ilegal-Red) yang bersikeras dan melakukan perlawanan demi mengangkut dan membawa kabur banyak karung pasir, sampai akhirnya berujung perkelahian," ungkapnya.

Baca Juga: Gara-Gara Limbah Pasir Mencemari Sawah, Puluhan Warga Mekarjaya Berunjuk Rasa di Halaman Kantor Desa 

Truk fuso dan barang bukti yang diduga raib dari Polsek Bayah.
Truk fuso dan barang bukti yang diduga raib dari Polsek Bayah.

Akibatnya, upaya warga sekitar yang diwakili Riyan dan Edo, untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal, ditahan polisi. Ini lantaran keduanya berusaha mencegah pengangkutan pasir yang berujung perkelahian.

Seperti diketahui, tambang pasir ilegal pada Senin, 22 April 2024 telah ditutup paksa oleh Polairud Polda Banten, bersama-sama Riyan dan kawan-kawan atas permintaan masyarakat sekitar.

Warga setempat resah dan khawatir lingkungan mereka rusak dan terkena dampak, jika kegiatan penambangan yang berjalan sekitar empat bulan terus dilakukan. Penutupan ini didukung oleh Muspika Bayah, pada Selasa, 23 April 2024 dengan berkunjung ke lokasi.

Baca Juga: Menteri Perhubungan: Saya Ingin Konektivitas di Regional Asia Pasifik Didasari Digital

Lantas, pada Rabu, 24 April 2024, penambangan pasir ilegal tetap dilakukan, dengan mengangkut pasir-pasir ke truk fuso, atas perintah oknum media dan ormas tersebut.

Ryan dan Edo mengetahuinya sehingga terjadi perdebatan yang berujung perkelahian. Selanjutnya truk fuso yang bermuatan pasir-pasir itu dititipkan Riyan dan kawan-kawan di Polsek Bayah.

Disisi lain, Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Ketua RT.02, Desa Darmasari, Suyadi, yang ikut dalam kegiatan penghentian penambangan pasir ilegal tersebut.

Baca Juga: Akhmad Jajuli Optimis Dapat Rekomendasi Dari Partai Pimpinan Muhaemin Iskandar

Menurut Suyadi Riyan, Edo dan kawan-kawannya sudah mewakili warga agar menghentikan penambangan pasir ilegal yang telah beberapa kali dilarang dan diperingatkan tapi tidak digubris, bahkan tetap dilakukan.

"Kami warga sekitar lokasi penambangan pasir ilegal, meminta bantuan kepada saudara Riyan dan kawan-kawan, untuk bisa menghentikan penambangan pasir ilega. Kemudian, Riyan meminta bantuan kepada Polairud Polda Banten, yaitu bapak Waris bersama-sama menutup tambang pasir ilegal itu," paparnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PortalLebak.com telah meminta konfirmasi dari Kasie Humas Polres Lebak, Iptu Aminarto.

"Tidak tahu pak," kata Iptu Aminarto.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah