Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi Namun Boleh Digunakan, Haram atau Halal? Ini Kata MUI

20 Maret 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca /Foto: REUTERS/DADO RUVIC/

PORTAL LEBAK - Pemerintah melakukan program vaksinasi menyeluruh sebagai upaya menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Salah satu vaksin yang digunakan oleh pemerintah yaitu vaksin AstraZeneca, namun baru-baru ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca ini mengandung unsur babi.

Penemuan unsur babi dalam vaksin AstraZeneca tertuang pada laporan LPPOM.

Baca Juga: Bongkar 7 Mitos Tentang Virus Covid-19

Baca Juga: Tilang Elektronik di Jalan Makin Tegas, Kamera E-TLE Nasional Segera Berlaku 23 April 2021

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi," kata Ketua Fatwa MUI, Hasanuddin dikutip PortalLebak.com dari laman PMJNews.

Namun, MUI menjelaskan jika vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan karena kondisi darurat untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," jelas Hasanuddin.

Baca Juga: Lowongan 1,3 Juta Calo Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 Dibuka Pemerintah

Baca Juga: Ancam Dengan Golok, Pemasang Pagar Beton di Tangerang Dipanggil Polisi

Selain itu, ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia dinilai masih belum mencukupi, ketersediaan vaksin yang terbatas dan juga angka kematian Covid-19 masih cukup tinggi menjadi alasan MUI mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut.

Meskipun vaksin AstraZeneca telah diberikan izin oleh MUI, izin tersebut akan dicabut ketika Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain yang halal dan stoknya mencukupi.

"Sebelum ada vaksin lain yang halal, nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," ujar Hasanuddin.***

Sumber : PMJNews

 

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler