Daftar Obat Sirup yang Dinyatakan BPOM Aman Dikonsumsi, Terhindar Dari Penyakit Gagal Ginjal Akut

24 Oktober 2022, 09:47 WIB
Ilustrasi - Daftar 23 nama obat sirup aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru 22 Oktober 2022, ini 3 produk yang dilarang dan mengandung EG atau DEG. /PEXELS/Anna Shvets

"Ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan,”

PORTAL LEBAK – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis temuan terbaru penelusuran contoh 102 daftar obat sirup yang telah dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di tanah air.

Otoritas BPOM menegaskan 23 produk tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol.

Atas dasar temuan terbaru dari BPOM ini, 23 obat sirup tersebut, aman dikonsumsi masyarakat, sesuai aturan pakai.

Baca Juga: Instruksi Dinkes: Apotek di Kabupaten Lebak Banten, Dilarang Jual Obat Sirop

“Berdasarkan list dari Kementerian Kesehatan, 102 produk obat yang digunakan pasien gagal ginjal akut, ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan,” ungkap Kepada BPOM, Penny K Lukito, dilansir PortalLebak.com dari laman bpom.go.id, Minggu 23 Oktober 2022.

Kemudian BPOM merilis daftar 23 obat sirup yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol, berikut daftarnya:

1. Alerfed Syrup (obat flu), produksi Guardian Pharmatama

2. Amoxan, (antibitotik), produksi Sanbe Farma

3. Amoxicilin (antibiotik), produksi Mersifarma TM

4. Azithromycin Syrup (antibiotik), produksi Natura/Quantum Labs

Baca Juga: Bawa Ratusan Obat Daftar G Pemuda di Cijoro Rangkasbitung ini Diamankan Polres Lebak

5. Cazetin (anti jamur), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories

6. Cefacef Syrup (antibiotik), produksi Caprifarmindo Labs

7. Cefspan Syrup (antibiotik), produksi Kalbe Farma

8. Cetirizin (obat alergi), produksi Novapharin)

9. Devosix drop 15 ml (dekongeston), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories

10. Domperidon Sirup ( obat mual), produksi Afi Farma

11. Etamox syrup (antibiotik), produksi Errita Pharma

12. Interzinc (obat diare), produksi Interbat

13. Nytex (obat batuk), produksi Pharos

Baca Juga: BPJS Kesehatan Mudahkan Perawatan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal, Begini Cara dan Syaratnya

14. Omemox (antibiotik), produksi Mutiara Mukti Farma

15. Rhinos Neo drop (obat hidung tersumbat), produksi Dexa Medica

16. Vestein (obat batuk) produksi Kalbe

17. Yusimox (antibiotik) produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories

18. Zinc Syrup (obat diare), produksi Afi Farma

19. Zincpro syrup (obat diare) produksi Hexpharm Jaya

20. Zibramax (antibiotik), produksi Guardian Pharmatama

21. Renalyte (cairan rehidrasi), produksi Pratapa Nirmala

22. Amoksisilin (antibiotik)

23. Eritromisin (antibiotik)

Baca Juga: Viral: Presiden Jokowi Diduga Sindir Surya Paloh, Terkait Pemilihan Calon Presiden dalam Pemilu 2024

Meski demikian, pihak BPOM menegaskan, setiap penggunaan obat sirup itu, harus seizin resep dokter sekaligus ada konsultasi tenaga medis, soal aturan pakainya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebelumnya merilis 102 daftar obat sirup yang telah dikonsumsi oleh para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan 102 obat sirup itu telah diselidiki kemenkes, dari 156 rumah sakit yang merawat pasien penderita gagal ginjal akut.

Baca Juga: Riset Teknologi Otomotif ala Renault dan Nissan, Mobil Listrik Inovatif Akan Diciptakan

"Kemenkes mendatangi 156 rumah pasien, dan ada 102 obat yang ada di lemari keluarga ini yang jenisnya sirup," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Itu kami laporkan dan Presiden (Jokowi-Red) bilang dibuka saja biar masyarakat tenang," tegasnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler