Kementerian PAN-RB Tentang Kemelut Jabatan Fungsional: Angka Kredit Dosen Tidak Akan Hangus

14 April 2023, 18:34 WIB
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni pada Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, melalui daring, di Jakarta, Jumat 14 April 2023. /Foto: ANTARA/HO-Humas Kementerian PAN-RB/

"Angka kredit tidak hangus jadi tidak merugikan pejabat fungsional (dosen-Red) yang bersangkutan,"

PORTAL LEBAK - Polemik aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang 1/2023 tentang Jabatan Fungsional dosen makin hangat.

Akhirnya, Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar keterangan bersama tentang jabatan fungsional dosen.

Kementerian PAN-RB pun memastikan angka kredit yang telah diraih dosen tidak hangus, setelah keluar Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Model Pembelajaran Berbasis Asah, Asih, dan Asuh Dikembangkan Dosen Dosen PG-PAUD UNS, Ini Plusnya Buat Anak

"Angka kredit tidak hangus jadi tidak merugikan pejabat fungsional (dosen-Red) yang bersangkutan," ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni, seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara.

"Penilaian kinerja (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023) hingga 30 Juni 2023," jelasnya.

Alex Denni menyampaikan tentang aturan Menteri PAN-RB 1/2023, pada Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring dari Jakarta, Jumat, 14 April 2023.

Baca Juga: Dosen Universitas BSI Latih Kelompok Wanita Tani Meningkatkan Kualitas Hasil Pertanian

Peraturan Menteri PAN-RB Fleksibel

Menurut Alex Peraturan Menteri PANRB 1/2023 tersebut telah sangat fleksibel mengatur tata kelola jabatan fungsional seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bahkan misalnya, tentang dosen, mereka dipersilakan ke instansi pembinanya dalam hal ini Kemdikbudristek agar mengajukan penilaian yang sangat customized demi memudahkan dosen," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas sudah mengungkapkan, seiring arahan Presiden Jokowi, semangat yang ditanamkan melalui Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023 merupakan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,6 Dirasakan di Jawa Timur Sampai Bali, Kedalaman 632 Kilometer

Anas menyatakan semangat penyederhanaan tersebut, bahwa pejabat fungsional tak lagi dibebani dalam penyusunan daftar usulan pengajuan angka kredit (DUPAK).

"Otomatis, tak akan membebani dalam administratif, namun justru memudahkan penilaian," papar Anas.

Menteri PAN-RB menegaskan Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023, menyederhanakan dan mempermudah penilaian kinerja dosen.

Baca Juga: BNPB: Masyarakat Bisa Akses Peta Arus Mudik dan Balik Aman Bencana, Berikut Link dan Kegungaannya

Penilaian Dosen Lebih Sederhana

"Penilaian kinerja dosen tak akan rumit lagi, namun jauh lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan lain sebagainya," bebernya.

Setiap predikat kinerja tersebut, dinilai Anas, akan memungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir dosen.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para dosen dari berbagai perguruan tinggi, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kia Targetkan Penjualan 1 Juta Unit Mobil Listrik Hingga Tahun 2026, Andalkan EV9 GT-Line dan GT Performa

Dalam aktivitas ini, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Nizam menjelaskan pihaknya berupaya mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen.

Pengumpulan data hasil kerja dosen itu, dihimpun dari aplikasi SISTER yang dikelola oleh kementerian dan sistem di perguruan tinggi.

"Dosen yang telah mengumpulkan data hasil kerja hingga 31 Desember 2022 di aplikasi SISTER atau sistem internal perguruan tinggi dalam perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang," kata Nizam.

Baca Juga: Keutamaan Ibadah I'tikaf Pada 10 Hari Terakhir di Bulan Ramadan

Sedangkan para dosen yang telah mengumpulkan data hasil kerjanya, hanya perlu menunggu hasil dari konversi angka kreditnya.

"Yang belum mengumpulkan data hasil kerja (fungsional dosen-Red) hingga 31 Desember 2022 dapat mengumpulkan datanya melalui sistem yang telah ada," jelas Nizam.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler