Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi Namun Boleh Digunakan, Haram atau Halal? Ini Kata MUI

- 20 Maret 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca
Ilustrasi vaksin AstraZeneca /Foto: REUTERS/DADO RUVIC/

Baca Juga: Ancam Dengan Golok, Pemasang Pagar Beton di Tangerang Dipanggil Polisi

Selain itu, ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia dinilai masih belum mencukupi, ketersediaan vaksin yang terbatas dan juga angka kematian Covid-19 masih cukup tinggi menjadi alasan MUI mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut.

Meskipun vaksin AstraZeneca telah diberikan izin oleh MUI, izin tersebut akan dicabut ketika Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain yang halal dan stoknya mencukupi.

"Sebelum ada vaksin lain yang halal, nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," ujar Hasanuddin.***

Sumber : PMJNews

 

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah