Baca Juga: Lowongan 1,3 Juta Calo Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 Dibuka Pemerintah
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP Kejadian Ikutan Pasca Imuniasasi (KIPI) dan Indonesian Technical Advisory Group Immunization (ITAGI).
Saat ini angka penyebaran virus Covid-19 dinilai masih tinggi serta risiko kematian akibat virus Covid-19 pun jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Manfaat dari pemberian vaksin Covid-19 merek AstraZeneca ini lebih besar dibanding dengan resiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin AstraZeneca ini dapat segera digunakan," ungkap BPOM melalui rilis resminya.
Baca Juga: Ancam Dengan Golok, Pemasang Pagar Beton di Tangerang Dipanggil Polisi
Baca Juga: Polisi Korea Selatan Tes DNA 100 Pria, Guna Cari Ayah Kandung Bayi yang Tewas di Apartemen
BPOM pun menerangkan, dalam informasi produk vaksin Covid-19 AstraZeneca terlah dicantumkan peringatan kehati-hatian kepada seseorang yang memiliki pembekuan darah dan trombositopenia.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi di Korea Selatan telah sesuai dengan standar persyaratan global untuk didistribusikan.
"Badan POM RI bersama dengan Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI juga akan terus memantau keamanan vaksin AstraZeneca yang akan digunakan di Indonesia, serta akan menindaklanjuti isu yang beredar setiap kejadian ikutan pasca imuniasai," jelas BPOM.***
Sumber : PMJNews