Tilang ETLE di Tol Berlaku 1 April 2022, Cek 3 Hal Ini Agar Makin Aman

- 31 Maret 2022, 23:48 WIB
Pengelola jalan tol PT. Jasa Marga (Persero) Tbk pada H-7 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Kamis-Rabu (6-12 Mei 2021) mencatat 512.876 kendaraan meninggalkan Jabotabek.
Pengelola jalan tol PT. Jasa Marga (Persero) Tbk pada H-7 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Kamis-Rabu (6-12 Mei 2021) mencatat 512.876 kendaraan meninggalkan Jabotabek. /Foto: PT. Jasa Marga/Humas/

Besaran santunan kecelakaan diri yang diberikan asuransi mobil, biasanya dinilai kurang cukup, tidak ada salahnya menambah proteksi asuransi kecelakaan diri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tolak 3 Periode Berkuasa: Kita Harus Taat Konstitusi

Biaya pengobatan atas kecelakaan tidaklah murah. Yang lebih parah, sang pengendara dapat saja alami cacat tubuh, bahkan sampai meninggal dunia karena kecelakaan.

Ketika sang pengendara mengalami cacat total atau meninggal dunia dan kebetulan dia merupakan pencari nafkah dalam keluarga, otomatis keluarga yang ditinggalkan akan kehilangan pendapatan bulanan.

Sehingga disarankan, sang pemilik dan atau pengendara mobil yang berstatus pencari nafkah juga harus dilindungi melalui asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa.

Baca Juga: Omzet Bulanan Bisnis MS Glow Selama Pandemi Bisa Raup Rp600 M, Shandy Bakal Jadi Incaran Ditjen Pajak

Anda dipersilahkan untuk mengantisipasi setiap kemungkinan yang terjadi di dalam perjalanan transportasi untuk menjalankan kegiatannya.

Alhasil, Anda telah menyadari 3 hal agar semakin aman berkendara di jalan tol, terhindar dari kecelakaan dan terhindar dari tilang ETLE.

Selain pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, tilang ETLE juga ditujukan untuk memberantas peredaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL).***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah