Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Jalan Tol, Ini Penjelasan Korlantas Polri

- 1 Maret 2022, 23:31 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brijen Aan Suhanan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brijen Aan Suhanan. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan Tol, segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Keputusan ini sebagai bagian komitmen antara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Jasa Marga, untuk menegakkan hukum lalu lintas di jalan bebas hambatan.

Kolaborasi antara Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga, dilakukan dengan menjalankan inovasi baru melalui penegakan hukum berbasis ETLE spesial di jalan tol.

Baca Juga: Pelat Nomor Hitam Diganti Putih pada Tahun 2022, Korlantas Polri Jelaskan Tujuannya

Kamera ETLE itu nantinya akan mendeteksi atau menangkap pelanggaran kelebihan muatan/overload dan pelanggaran batas kecepatan berkendara.

Direktur penegakan hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan hal ini, saat menghadiri syukuran ulang tahun PT. Jasa Marga ke 44.

Syukuran digelar di Kantor PT. Jasa Marga, di Taman Mini, Jakarta. Selasa 1 Maret 2022, yang dihadiri berbagai stakeholder di bidang jalan tol.

Baca Juga: Korlantas Polri: Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru, 31 Desember 2021

Turut hadir dalam acara ini Direktur Utama PT. Jasa Marga Subekti Sukur, Komisioner Utama PT. Jasa Marga Yuswanda A Temenggung, Dirops PT. Jasa Marga Fitri Wiyanti.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x