Tilang ETLE di Tol Berlaku 1 April 2022, Cek 3 Hal Ini Agar Makin Aman

- 31 Maret 2022, 23:48 WIB
Pengelola jalan tol PT. Jasa Marga (Persero) Tbk pada H-7 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Kamis-Rabu (6-12 Mei 2021) mencatat 512.876 kendaraan meninggalkan Jabotabek.
Pengelola jalan tol PT. Jasa Marga (Persero) Tbk pada H-7 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Kamis-Rabu (6-12 Mei 2021) mencatat 512.876 kendaraan meninggalkan Jabotabek. /Foto: PT. Jasa Marga/Humas/

Melalui manajemen dana darurat, Anda mampu menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga, khusunya untuk keperluan kendaraan mobil.

Kebutuhan itu sekira untuk pergantian suku cadang yang penting seperti ban, aki, dan sebagainya.

Baca Juga: Setelah Vakum 4 Tahun Tanpa Film, Kim Seo Hyung Akan Kembali dengan Serial 'It May Be a Little Spicy Today'

Dana darurat juga sangat berguna jika Anda melakukan klaim asuransi mobil. Apalagi asuransi mobil Anda tidak akan menanggung 100 persen biaya perbaikan.

Anda akan diberitahu, ada biaya bernama Own Risk (OR) yang besarannya senilai Rp300 ribu yang harus dibayarkan pemilik mobil, saat klaim per kejadian.

Pemberlakukan deductible atau OR ditujukan agar pemilik asuransi mobil, tetap berhati-hati mengendarai kendaraannya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Maret 2022: Aldebaran Harus Berpisah dari Keluarga, Mau Bobo Bareng Andin dan Reyna

3. Anda harus proteksi diri dan keluarga.

Tak hanya asuransi untuk perlindungan mobil saja, proteksi diri melaui asuransi kecelakaan diri, juga penting dimiliki Anda dan keluarga.

Beberapa asuransi mobil All Risk, pada umumnya memiliki manfaat tambahan berupa perlindungan kecelakaan diri.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah