Tilang ETLE di Tol Berlaku 1 April 2022, Cek 3 Hal Ini Agar Makin Aman

- 31 Maret 2022, 23:48 WIB
Pengelola jalan tol PT. Jasa Marga (Persero) Tbk pada H-7 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Kamis-Rabu (6-12 Mei 2021) mencatat 512.876 kendaraan meninggalkan Jabotabek.
Pengelola jalan tol PT. Jasa Marga (Persero) Tbk pada H-7 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Kamis-Rabu (6-12 Mei 2021) mencatat 512.876 kendaraan meninggalkan Jabotabek. /Foto: PT. Jasa Marga/Humas/

Penerapan asuransi kendaraan, maka beban finansial yang terpaksa Anda tanggung karena kecelakaan akan teralihkan ke perusahaan asuransi.

Seperti diketahui, asuransi kendaraan mobil dibedakan menjadi dua jenis, pertama yaitu asuransi TLO (Total Lost Only).

Asuransi TLO akan menanggung kerugian finansial karena pencurian kendaraan bermotor atau kerusakan parah yang nilainya setara 75 persen dari harga mobil.

Baca Juga: Maudy Ayunda Jadi Juru Bicara G20 Indonesia, Ini Alasan Pemilihannya yang Buat Penasaran

Ada juga asuransi mobil All Risk yang akan menanggung seluruh jenis risiko yang terjadi, kecuali - jika terdapat pengecualian yang disepakati.

Jika Anda tinggal di wilayah padat kendaraan, disarankan memilih asuransi mobil All Risk. Pasalnya, risiko terjadinya kerusakan kecil di mobil cukup tinggi.

2. Anda Harus mempersiapkan dana darurat.

Anda harus menyisihkan dana darurat, jika memiliki kendaran mobil. Dana darurat ini semata-mata tidak hanya untuk tujuan keuangan tertentu.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Apresiasi Kerja Keras Kepala Desa dengan Beri Tambahan 3 Persen Biaya Operasional

Dana darurat termasuk dibutuhkan demi keperluan Anda yang sifatnya mendadak dan sangat mendesak.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah