Tilang ETLE di Tol Berlaku 1 April 2022, Cek 3 Hal Ini Agar Makin Aman

- 31 Maret 2022, 23:48 WIB
Pengelola jalan tol PT. Jasa Marga (Persero) Tbk pada H-7 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Kamis-Rabu (6-12 Mei 2021) mencatat 512.876 kendaraan meninggalkan Jabotabek.
Pengelola jalan tol PT. Jasa Marga (Persero) Tbk pada H-7 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Kamis-Rabu (6-12 Mei 2021) mencatat 512.876 kendaraan meninggalkan Jabotabek. /Foto: PT. Jasa Marga/Humas/

PORTAL LEBAK - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh In Motion (WIM) di jalan tol, akan diberlakukan Jumat, 1 April 2022.

Salah satu pelanggaran yang akan dideteksi alat video pengawas atau CCTV bersamaan sistem pelanggaran itu, yakni batas kecepatan.

Tujuan pengawasan yang diperketatan itu yakni untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalan tol.

Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Jalan Tol, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Sebelumnya, di tol atau jalan bebas hambatan, para pengemudi kendaraan roda empat dan lebih, cenderung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Melalui kamera pengawas serta pemberlakukan ETLE di jalan tol, diharapkan para pengemudi lebih berperilaku disiplin dalam berkendara.

Dilansir PortalLebak.com dari laman Duitpintar.com yang juga pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, berikut ini beberapa tips yang harud dicamkan pengemudi agar terhindar dari kecelakaan mobil di jalan tol.

1. Terapkan perlindungan asuransi mobil bagi kendaraan Anda.

Asuransi kendaraan mobil dinilai menjadi produk yang dapat melindungi Anda dari segala risiko finansial atas kecelakaan, terserempet, atau pencurian kendaraan.

Baca Juga: Bupati Lebak: Jalan Tol Serang Panimbang Seksi 1 Ruas Serang-Rangkasbitung Gratis Selama 2 Minggu

Penerapan asuransi kendaraan, maka beban finansial yang terpaksa Anda tanggung karena kecelakaan akan teralihkan ke perusahaan asuransi.

Seperti diketahui, asuransi kendaraan mobil dibedakan menjadi dua jenis, pertama yaitu asuransi TLO (Total Lost Only).

Asuransi TLO akan menanggung kerugian finansial karena pencurian kendaraan bermotor atau kerusakan parah yang nilainya setara 75 persen dari harga mobil.

Baca Juga: Maudy Ayunda Jadi Juru Bicara G20 Indonesia, Ini Alasan Pemilihannya yang Buat Penasaran

Ada juga asuransi mobil All Risk yang akan menanggung seluruh jenis risiko yang terjadi, kecuali - jika terdapat pengecualian yang disepakati.

Jika Anda tinggal di wilayah padat kendaraan, disarankan memilih asuransi mobil All Risk. Pasalnya, risiko terjadinya kerusakan kecil di mobil cukup tinggi.

2. Anda Harus mempersiapkan dana darurat.

Anda harus menyisihkan dana darurat, jika memiliki kendaran mobil. Dana darurat ini semata-mata tidak hanya untuk tujuan keuangan tertentu.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Apresiasi Kerja Keras Kepala Desa dengan Beri Tambahan 3 Persen Biaya Operasional

Dana darurat termasuk dibutuhkan demi keperluan Anda yang sifatnya mendadak dan sangat mendesak.

Melalui manajemen dana darurat, Anda mampu menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga, khusunya untuk keperluan kendaraan mobil.

Kebutuhan itu sekira untuk pergantian suku cadang yang penting seperti ban, aki, dan sebagainya.

Baca Juga: Setelah Vakum 4 Tahun Tanpa Film, Kim Seo Hyung Akan Kembali dengan Serial 'It May Be a Little Spicy Today'

Dana darurat juga sangat berguna jika Anda melakukan klaim asuransi mobil. Apalagi asuransi mobil Anda tidak akan menanggung 100 persen biaya perbaikan.

Anda akan diberitahu, ada biaya bernama Own Risk (OR) yang besarannya senilai Rp300 ribu yang harus dibayarkan pemilik mobil, saat klaim per kejadian.

Pemberlakukan deductible atau OR ditujukan agar pemilik asuransi mobil, tetap berhati-hati mengendarai kendaraannya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Maret 2022: Aldebaran Harus Berpisah dari Keluarga, Mau Bobo Bareng Andin dan Reyna

3. Anda harus proteksi diri dan keluarga.

Tak hanya asuransi untuk perlindungan mobil saja, proteksi diri melaui asuransi kecelakaan diri, juga penting dimiliki Anda dan keluarga.

Beberapa asuransi mobil All Risk, pada umumnya memiliki manfaat tambahan berupa perlindungan kecelakaan diri.

Besaran santunan kecelakaan diri yang diberikan asuransi mobil, biasanya dinilai kurang cukup, tidak ada salahnya menambah proteksi asuransi kecelakaan diri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tolak 3 Periode Berkuasa: Kita Harus Taat Konstitusi

Biaya pengobatan atas kecelakaan tidaklah murah. Yang lebih parah, sang pengendara dapat saja alami cacat tubuh, bahkan sampai meninggal dunia karena kecelakaan.

Ketika sang pengendara mengalami cacat total atau meninggal dunia dan kebetulan dia merupakan pencari nafkah dalam keluarga, otomatis keluarga yang ditinggalkan akan kehilangan pendapatan bulanan.

Sehingga disarankan, sang pemilik dan atau pengendara mobil yang berstatus pencari nafkah juga harus dilindungi melalui asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa.

Baca Juga: Omzet Bulanan Bisnis MS Glow Selama Pandemi Bisa Raup Rp600 M, Shandy Bakal Jadi Incaran Ditjen Pajak

Anda dipersilahkan untuk mengantisipasi setiap kemungkinan yang terjadi di dalam perjalanan transportasi untuk menjalankan kegiatannya.

Alhasil, Anda telah menyadari 3 hal agar semakin aman berkendara di jalan tol, terhindar dari kecelakaan dan terhindar dari tilang ETLE.

Selain pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, tilang ETLE juga ditujukan untuk memberantas peredaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL).***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah