Komisi Fatwa MUI Pusat: Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci

8 Januari 2021, 20:02 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, di Hotel Sultan, Jakarta. Umumkan Vaksin Covid-19 asal Sinovac Halal dan Suci. /Foto: mui.or.id/ Humas/

PORTAL LEBAK - Majelis Ulama Indonesia Pusat menetapkan dan mengumumkan dan Vaksin Covid-19 produksi Perusahaan Farmasi China - Sinovac - Halal dan Suci.

Keputusan ini dihasilkan setelah Komisi Fatwa Pusat MUI menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat, 08 Januari 2021. Informasi ini diperoleh PortalLebak.com dari keterangan pers yang tercantum di laman mui.or.id.

Rapat membahas aspek kehalalan melalui diskusi panjang dan penjelasan dari auditor MUI. "Rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, di Hotel Sultan, Jakarta.

Baca Juga: Ini Teknologi Baru Pengenalan Wajah, Meski Orang Tetap Mengenakan Masker

Baca Juga: Paparan Kasus Covid-19 Indonesia 808.340 orang per 8 Januari 2021, Bisa Tembus 1 Juta

Menurutnya Kiai Niam, meskipun sudah halal dan suci, penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keputusan BPOM itu terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). “Terkait kebolehan penggunaannya, fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” ujarnya.

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience Co.

Baca Juga: Cek Kesiapan Vaksinasi, Erick Tohir Kunjungi Bio Farma

Baca Juga: Palsukan Hasil Test Swab PCR, 3 Orang Ini Dibekuk Polisi

Terdapat tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. “Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Baca Juga: PSBB atau PPKM Pulau Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Berikut 23 Wilayahnya

Baca Juga: Memulai Bekerja, Mensos Lepas 5 Eks Gepeng Jadi Karyawan

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler