Ganti Istilah, PPKM Diharapkan Mampu Tekan Angka Kasus Covid-19

- 7 Januari 2021, 21:12 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. /Foto: BNPB/

PORTAL LEBAK - Satgas Penangan Covid-19 Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat menekan angka kasus Covid-19.

PPKM akan diberlakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Fahri Hamzah dan Tifatul Sembiring Beda Perahu, Tapi Kompak Dalam Soal Ini

Baca Juga: Produksi Tembakau Gorila, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Jakbar

Keputusan yang diambil melalui Rapat Terbatas di Istana Negara pada Rabu 6 Januari 2021 itu akan mengatur seluruh kebijakan terkait penanganan Covid-19 secara mikro di Pulau Jawa dan Bali.

Ini didasarkan pada kriteria angka kematian, kasus aktif, ketersediaan Rumah Sakit, kesembuhan dan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Seperti dikutip PortalLebak.com dari situs resmi BNPB pada Kamis, 7 Januari 2021, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap, PKKM dapat menekan angka kasus Covid-19.

Baca Juga: Bupati Lebak: Kami Tidak PSBB, Tapi Ikuti Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x