Partai Politik Baru Ini, Tolak Parliamentary Treshold 5 Persen

28 Januari 2021, 11:18 WIB
Partai Gelora telah mengukuhkan sususan pengurus nasionalnya. /Foto: partaigelora.id/Admin/

PORTAL LEBAK - Partai pendatang baru yang berusia satu tahunan, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, menolak rencana perubahan Parliamentary Treshold 5 persen dari sebelumnya hanya 4 persen.

Rencana perubahan itu masuk kedalam draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021. Klausul itu  menyebutkan tentang kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR RI.

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai kenaikan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen dinilai tidak tepat, karena merugikan suara partai baru dan Partai lama.

Baca Juga: Tarif Baru Tol Bogor Ring Road, BORR Naik Mulai 30 Januari 2021, Ini Daftarnya

Baca Juga: Jenderal Pol. Listyo Sigit Terima Tongkat Estafet Kapolri Dari Jenderal Pol. Idham Azis

“Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4 persen. Karena faktanya di pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4 persen,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Sidik Mahfuz Sidik, seperti PortalLebak.com kutip dari laman Partai Gelora, Rabu 27 Januari 2021.

Menurut Mahfuz, ambang batas parlemen 4 persen saja menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia. Apalagi jika PT tersebut dinaikan dari 4 persen menjadi 5 pesen, maka suara pemilih rakyat Indonesia akan semakin banyak yang hangus.

“PT 4 persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-neara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih,” kata Mahfuz yang juga sebelumnya pernah berkarir politik di PKS.

Baca Juga: Didatangi Pembalap Ananda Mikola dan Moreno Soeprapto, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Bicarakan Hal Ini

Baca Juga: Rencana Dibangunnya PLTMH di Malang, Ketua DPD RI Dukung Program Ini

Mahfuz menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam praktek konversi suara ke kursi, Sekjen Partai Gelora Indonesia, menilai 15,6 juta suara milik 7 parpol yang gugur sejatinya dialihkan alokasi kursinya kepada parpol lain yang melampaui PT 4 persen

Jika harga 1 kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240.000 suara, maka dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi.

“Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 persen BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan PT 4 persen, belum 5 persen. Tentunya akan lebih banyak lagi,” kata Mahfuz.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Erupsi Besar, Keluarkan 36 Kali Awan Panas

Baca Juga: Guru Haru, Prajurit TNI Bagikan Buku Tulis Kepada Siswa SD di Perbatasan RI-PNG

Ambang batas parlemen merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.

“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.

Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif periode sebelumnya.

Baca Juga: Tak Kapok, 4 Kapal Berbendera Malaysia Pelaku Illegal Fishing Kembali Ditangkap KKP

Baca Juga: Substitusi Impor Menjadi Langkah Kemenperin Kembalikan Kejayaan Industri Keramik di Pasar Global

Sementar itu, KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik. Penetapan kursi bagi yang memenuhi ambang batas perolehan suara, paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR.

Sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248; bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler