Menteri Pendidikan: Darurat Covid-19, Ujian Nasional Tahun 2021 Ditiadakan

5 Februari 2021, 02:25 WIB
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 mengenai; Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 1 Februari 2021. /Foto: laman setkab.go.id/Humas Kemendikbud/

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayan (kemendikbud) meniadakan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021.

Keputusan ini, dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melalui surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 mengenai; Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 1 Februari 2021.

Baca Juga: Ini Dia, Kepala Basarnas Yang Baru

Baca Juga: Presiden Jokowi Sidak Vaksinasi Massal Tenaga Kesehatan di Jakarta

Berikut hal-hal yang disampaikan Mendikbud melalui surat edaran 1/2021, seperti PortalLebak.com kutip dari laman setneg.go.id:

Pertama, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Kedua, Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Ketiga, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Penyidik Polisi Periksa Abu Janda Soal Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Baca Juga: IDI Berduka, dr Broto Wasisto Meninggal Dunia Karena Terpapar Covid-19

Keempat, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); b) penugasan; c) tes secara luring atau daring; dan/atau d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Kelima, Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ketiga;

Baca Juga: Ditangkap di Makassar dan Gorontalo, 26 Terduga Teroris Ditahan di Cikeas Bogor

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima 7 Surat Kepercayaan LBBP di Jakarta, Ini Kesan Beberapa Dubes Kepada Presiden

b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin keempat;

d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan

Baca Juga: Walikota-Wakil Walikota Terpilih Cilegon, Mulai Bekerja

Baca Juga: Ini Aksi Bupati Lebak, Saat Bermain Kelereng

e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Ketujuh, Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); 2) penugasan; 3) tes secara luring atau daring; dan/atau 4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca Juga: Asyik Main Judi Sabung Ayam, 9 Pelaku Dibekuk Reskrim Polres Bogor

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Cek PPKM di Bali, Kunjungi Pasar Tradisional

Kedelapan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Imlek, Pokemon GO Aktifkan Mega Gyarados Bagi Pemain Pada Event Terbaru

Baca Juga: 9 Kecamatan Terendam Banjir, 1 Orang Meninggal Dunia di Pasuruan

Menutup edarannya, Nadiem menegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga sampai kedelapan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.

Ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020.

Setiap aturan tersebut mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Dua Menteri Ini Uji Coba Pemeriksaan GeNose C19  di Stasiun Pasar Senen

Baca Juga: Bahas Banjir Bandang Gunung Mas Puncak Bogor, DPR RI: Kesalahan, Area Hutan Bukan Tempat Tinggal

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Nadeim menegaskan berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif.

Langkah ini mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler