Ini 5 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang KIP Kuliah 2021

18 Februari 2021, 16:00 WIB
KIP Kuliah. /kemdikbud.go.id/

PORTAL LEBAK - Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Sebanyak 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun 2021.

Baca Juga: J-HOPE BTS Ulang Tahun ke-28, Inilah Lima Proyek yang Dikerjakan ARMY

Baca Juga: Ini Perbedaan Vaksin Sinovac dan Vaksin Produksi Bio Farma

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021, ada tiga manfaat yang dirasakan oleh pemegang KIP Kuliah ini yakni:

  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
  2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan
  3. Bantuan biaya hidup bulanan

Dikutip PortalLebak.com dari PMJNews, lima hal yang perlu diketahui mengenai KIP Kuliah:

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Kembalikan Uang Sogokan Usai Akui Tak Bisa Tidur

Baca Juga: Presiden Tegaskan di Bulan Ramadhan Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilaksanakan

  1. Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka mulai tanggal 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Namun, sebaiknya melakukan pengecekan secara berkala karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga: Jangan Takut Divaksin, Hanya 3 Ini Efek Usai Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Makanan Ringan Cheetos dan Lays Tidak Akan Diproduksi Lagi di Indonesia

Tahapan pertama untuk mendaftar KIP Kuliah yaitu mendaftarkan diri secara online melalui situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Selain mengunjungi situs resmi, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan aplikasi KIP kuliah yang bisa diunduh di smartphone.

  1. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Baca Juga: Aplikasi Clubhouse Viral Namun Terancam Diblokir Pemerintah, Kominfo: Belum Terdaftar

Baca Juga: Gubernur Banten: Nikmatnya Jahe Merah Ala Lebak

Persyaratan yang harus dipenuhi dan dipahami untuk pendaftar KIP Kuliah antara lain:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/MA/SMK yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya
  2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C

3. Bukti Keterbatasan Ekonomi

Baca Juga: Kasus Narkoba Jennifer Jill Jadi Tersangka, Sang Suami Ajun Perwira Berstatus Saksi

Baca Juga: Waspada, BMKG Sebut 6 Provinsi Ini Siaga Banjir Hingga 19 Februari 2021

Pendaftar juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:

  1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan empat kategori pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  5. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta setiap bulannya
  6. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750 ribu

4. Bantuan yang Akan Diterima Peserta KIP Kuliah 2021

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Februari 2021, Identitas Reina Akan Semakin Terungkap

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Mahkamah Agung Ikuti Era Digital, Pendaftar E-Court Meningkat 295 Persen

Berikut bantuan yang nantinya akan diterima oleh pemegang KIP Kuliah:

  1. Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi
  2. Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp700 ribu per bulan yang akan dibayarkan setiap semester. Berikut rinciannya:
  • S1 maksimal 8 semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta
  • D3 maksimal 6 semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta
  • D2 maksimal 4 semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta
  • D1 maksimal 2, semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta
  1.  Selain itu pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincian sebagai berikut:
  2. Profesi Dokter; Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (dengan total selama studi maksimal Rp16,8 juta
  3. ProfesiNers; Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (dengan total studi maksimal Rp8,4 juta

Baca Juga: 11 Keistimewaan Puasa Bulan Rajab, Selamat Siksa Kubur hingga Dibuka Pintu Surga

Baca Juga: Afgan Rossa The Concert, Konser Virtual Ini Melepas Rindu Para Penggemar

5. Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Berikut alur pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Login ke situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di KIP Mobile Apps.
  2. Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif
  3. Validasi NIK, NISN NPSN
  4. Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah
  6. Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi
  7. Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir adalah verifikasi.***

Sumber : PMJNews

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler