Bareskrim Polri Konfirmasi, Terduga Penembak Laskar FPI Kecelakaan dan Tewas

26 Maret 2021, 01:19 WIB
Persiapan rekonstruksi Penembakan 6 Anggota FPI oleh Penyidik Didukung Polres Karawang dan Dirlantas Polda Metro Jaya/Antara/Alif /

PORTAL LEBAK - Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengkonfirmasi seorang polisi terlapor dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia karena kecelakaan.

"Iya (satu terlapor meninggal-Red)," ujar Irjen Argo saat dikonfirmasi, seperti PortalLebak.com lansir dari Antara, Kamis 25 Maret 2021.

Informasi itu juga dikonfirmasi oleh Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto.

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," ungkap Komjen Agus.

Baca Juga: Gubenur Banten Tanya Kesiapan Tatap Muka Sekolah di Kabupaten Lebak

Baca Juga: Rekayasa Energi Matahari Diperlukan Untuk Lawan Pemanasan Global

Meski demikian, Komjen Agus tidak merinci tentan sebab musabab kecelakaan yang menimpa anggota polri tersebut.

"Silahkan dikonfirmasi ke penyidik atau ke Polda Metro Jaya yaa," tangkisnya.

Sebelumnya, perkara pembunuhan di luar hukum ini, digelar Polri, setelah keluar rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas hasil investigasi lembaga tersebut terhadap penembakan 6 anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Seperti diketahui, dalam insiden itu, empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Baca Juga: 16 Juta Dosis Vaksin Sinovac, Tiba di Tanah Air

Baca Juga: Bareskrim Polri: Kami Tidak Pernah Memblokir Rekening FPI

Polisi diduga menembak mati 4 Laskar FPI yang tersisa, dengan dalih melawan petugas. Atas peristiwa ini, tiga polisi dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor pembunuhan di luar hukum.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler