Dugaan Pembunuhan Diluar Hukum Terhadap Anggota FPI, Polri Sidik 3 Anggotanya

- 11 Maret 2021, 20:10 WIB
 Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

PORTAL LEBAK - Tiga polisi anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan terkait dugaan unlawful killing (pembunuhan di luar aturan hukum), terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) mulai disidik.

Terkait proses ini, ketiganya telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk mempermudah proses penyidikan.

“Untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya tentunya (tiga anggota Polda Metro Jaya-Red) dibebastugaskan,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, seperti dikutip PortalLebak.com dari laman polri.go.id, Kamis 11 Maret 2021.

Baca Juga: Belanja Kebutuhan Sehari-hari Hanya Dari Rumah? Ini Solusi Pemkot Tangerang

Baca Juga: Ini Dia Fakta-Fakta Unik Masjid Istiqlal

Brigjen Rusdi menjamin penyidikan terhadap ketiga anggota Polri itu akan digelar dengan professional. Meski, saat ini, ketiga polisi itu dalam status terlapor.

“Dalam proses penyidikan, nanti akan ditentukan siapa tersangkanya. Dari proses penyidikan ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang, telah terjadi tindak pidana dan tentunya ada proses penentuan tersangka,” papar Rusdi.

Tentang identitas tiga polisi yang dibebastugaskan itu, Brigjen Rusdi belum bisa menyebutkannya. Ketiganya, menurut Rusdi bertugas di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: BPBD Lebak: Gelombang Tinggi, Nelayan Diminta Waspada

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x