Panduan Salat Ramadhan dan Idul Fitri di Tahun 2021

6 April 2021, 15:04 WIB
Umat Islam menunaikan shalat berjamaah dengan menjaga jarak fiisk pada 10 malam terakhir untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar bulan Ramadhan, di tengah wabah COVID-19, di depan Kabah, Masjidil Haram, Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Selasa 19 Mei 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/wsj.

PORTAL LEBAK - Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Panduan ini dikeluarkan kemenag menjelang bulan Ramadhan, yang masih diliputi suasana pandemi Covid-19 ini.

“Tujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” papar Menag dalam surat edarannya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 April 2021: Mama Rendy Berhasil Buktikan Ini, Nino Semakin Curiga Dengan Elsa

Baca Juga: Ini Jam Tayang Sinetron Ikatan Cinta di Bulan Ramadhan, Netizen: Rating Turun Karena Pada Milih Salat Tarawih

Menag Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani SE itu, pada Senin 05 April 2021. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

Adapun ruang lingkup SE ini, tambah Yaqut Cholil, mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Panduan dalam SE tersebut mengatur sebagai berikut:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

Baca Juga: Demi Tingkatkan Kewaspadaan, Presiden Ingin Peringatan BMKG Mudah Diakses Masyarakat

Baca Juga: Misi Kedua Aldebaran Ungkap Pembunuhan Roy Berhasil, Buat Elsa Panik! Ini Bocoran Ikatan Cinta 6 April 2021

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

Baca Juga: Setelah Yahoo Groups, Yahoo Answers Akan Tutup Permanen 4 Mei Mendatang

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 6 April 2021: Mama Rosa Bantu Aldebaran dan Andin Ungkap Pembunuh Roy Lewat Cara Ini!

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;

c. Peringatan Nuzululquran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

Baca Juga: Kabar Bahagia! Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjamaah Diizinkan di Masjid, Ini Penjelasannya

Baca Juga: 9 Artis Tunjukkan Dukungan Untuk Debut Solo Wendy Red Velvet ‘Like Water’

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzululquran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

Baca Juga: Satu Agensi, BTS Sambut Ariana Grande, Justin Bieber, J Balvin ke Dalam HYBE Family

Baca Juga: [Hoax atau Fakta]: Puluhan Mobil Mewah Terbakar di Kilang Balongan Pertamina

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat;

10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;

11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. ***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler