KPK Pecat Oknum Pegawai yang Gelapkan Barang Bukti Korupsi Emas 1.9 Kg

9 April 2021, 11:10 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat salah satu Anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti melakukan penggelapan barang bukti tindak pidana korupsi yang telah disita KPK berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram dan KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PORTAL LEBAK - Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS dipecat, setelah terbukti mencuri emas seberat 1,9 kilogram, yang merupakan barang bukti rampasan dari hasil perkara korupsi.

Keputusan memberhentikan dengan tidak hormat IGAS ini diumumkan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean, karena oknum itu terbukti mencuri emas yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ungkap Tumpak, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Segera Tamat? Pasalnya, 3 Pemain Utama Unggah Foto Kebersamaannya

Baca Juga: Diam-diam Thariq Halilintar Bawa Sosok Ini, Saat Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Seperti PortalLebak.com kutip dari Antara, Tumpak menjelaskan, dalam dua minggu mereka Dewan Pengawas KPK telah menyidangkan pelanggaran kode etik oleh seorang pegawai KPK.

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan dengan berat 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," ungkap Tumpak.

Oknum tersebut merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

Baca Juga: [HOAX atau Fakta]: Buaya Terseret Arus Banjir dan Muncul di Malaka NTT

Baca Juga: Instalasi Air di PDAM Lebak Telah Diperbaiki, Kawasan Kalanganyar Telah Dialiri Air Kembali

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," dia berucap.

Oleh karena, kata dia, Dewan Pengawas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.

"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti. Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," ujar Tumpak.

Baca Juga: Menunggak Pajak Tahunan Kendaraan dan STNK Kadaluarsa Siap-siap Ditindak!

Baca Juga: Pejabat Sekretaris Daerah Lebak, Dorong Pemprov Banten Geopark Bayah Dome

Purnomo adalah bekas kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Ia menyatakan, sebagian dari barang bukti yang sudah diambil tersebut yang dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan itu digadaikan IGAS.

"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forek itu," kata Panggabean.

Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan disidang Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Bantuan 15 Ton Penanganan Darurat Wilayah NTT, Tiba di Bandara El Tari

Baca Juga: Kapal MV Barokah Jaya Kecelakaan, Tim SAR Cari 13 ABK yang Masih Hilang di Laut

"Dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.

Karena perbuatan IGAS ditengarai menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi.

"Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini. Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," tutup Tumpak.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler