Ditlantas Polda Bali Mulai Pasangi Kamera ETLE di Ruas Jalan Protokol, Tilang Elektronik Akan Diberlakukan

19 April 2021, 19:18 WIB
Ditlantas Polda Bali mulai pasang kamera ETLE /Tribrata News/

PORTAL LEBAK - Sarana pendukung dalam penerapan tilang elektronik sedang disiapkan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali (Ditlantas Polda Bali) di wilayah hukum Polda Bali.

Salah satunya yang dilakukan adalah pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas Jalan Teuku Umar menuju Jalan Imam Bonjol, tepatnya di Simpang Buagan.

Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra, berharap dengan pemasangan kamera ETLE ini tilang elektronik dapat mulai diberlakukan di Pulau Bali pada tahun ini.

Baca Juga: Angkutan Umum Nekat Antar Pemudik Akan Diberi Sanksi Penjara Hingga Lebaran Usai

Baca Juga: Android 12 Memungkinkan Pengguna Memulihkan File Terhapus di Folder Sampah

"Ini baru dipasang perangkatnya tadi malam kameranya, lagi dites ini, satu titik di Simpang Buagan, kalau untuk meng-capture plat kendaraan sudah bisa, tapi masih ada proses lainnya, disinkronkan supaya terintegrasi dengan Samsat, nomor yang ter-capture bisa terdata langsung," terang Kombes Indra, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Tribrata News, 19 April 2021.

Polda Bali dalam rencananya akan memasang ETLE secara bertahap dimulai dari 4 titik yang berada di jalan protokol Kota Denpasar.

"Kamera perangkat ETLE ini akan menangkap langsung pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan denda tilang dikirimkan sesuai alamat yang bersangkutan yang tertera pada nomor kendaraan, kita nanti uji coba dulu 4 titik," kata Dirlantas Polda Bali tersebut.

Baca Juga: Klasemen Sementara MotoGP Portugal, Insiden Kecelakaan Menguntungkan Hingga Merugikan Pembalap

Baca Juga: Joseph Paul Zhang Kini Diburu Polisi, Diduga Pelaku Penista Agama

Jika diketahui pelanggar bukan atas nama pribadi, Polda Bali sudah bekerja sama dengan dealer kendaraan agar dalam transaksi jual beli kendaraan diwajibkan langsung memproses balik nama.

"Kita akan koordinasi dengan showroom untuk jual beli kendaraan bekas harus langsung diproses balik nama dibantu oleh pihak showroom yang mengurus sehingga orang dapat kendaraan langsung atas nama dia sendiri, sebab lampiran tilang dikirimkan sesuai dengan STNK, jika tidak maka nomor kendaraan akan dilakukan pemblokiran, karena terconnect dengan Samsat dan Catatan Sipil," tegas Dirlantas Indra.

Di samping itu, Dirlantas juga membeberkan penerapan ETLE ini sangat bermanfaat bagi beberapa hal, seperti merekam laka lantas ataupun mendeteksi pelaku kriminal yang terekam kamera tersebut.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Temukan Jalur Tikus Mudik, Total Sudah Ada 31 Titik Pos Penyekatan

Baca Juga: Presiden Jokowi: Suntikan Vaksin Covid-19, Telah Diberikan Terhadap 16,6 juta Warga Negara Indonesia

"Ke depan fungai ETLE sangat besar, misal mendeteksi orang, pelaku tabrak lari, pelaku kejahatan, makanya kita mengharapkan dukungan pemerintah daerah karena dampak untuk daerah termasuk untuk PAD," terang Dirlantas.

Dirlantas berharap dengan pemasangan kamera ETLE ini masyarakat Bali dapat lebih patuh dan tertib berlalu lintas.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Tags

Terkini

Terpopuler