Pos Komando THR, Ini Cara Adukan Pelanggaran Pemberian THR Keagamaan 2021

21 April 2021, 02:32 WIB
Posko THR, yakni layanan luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. /Foto: kemnaker.go.id/YouTube/Tangkapan Layar/

PORTAL LEBAK - Pos Komando (posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 telah diluncurkan, melayani dan bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Layahan di posko THR, yakni layanan luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko). Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Penerbangan Bersejarah Berhasil Dilakukan Ingenuity, Lokasi Lepas Landas Diberi Nama Bandara Wright Brothers

Baca Juga: Kemendikbud Jawab Kontroversi 'Pendiri NU Dihilangkan dari Buku Kamus Sejarah'

Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Menaker Ida saat peluncuran, di Jakarta, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Netizen Salah Fokus: Tim Pemadam Kebakaran Selamatkan Kucing, Ternyata Pemiliknya Cantik

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang dan Perluas Pemberlakuan PPKM Mikro Hingga 3 Mei 2021

Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Seperti PortalLebak.com kutip dari laman kemnaker.go.id. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Menaker mengatakan, agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pasca Siklon Tropis Seroja, Tim Gabungan Penanganan Bencana Bangun 6 Jembatan Sementara di NTB dan NTT

Baca Juga: Liga Premier Inggris: Leeds Bermain Imbang Kontra Liverpool, Dibalut Protes Liga Super

Ida berharap, posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.

Baca Juga: Apple akan menghadirkan Aplikasi Parler kembali ke App Store-nya

Baca Juga: Mobil Tesla Dengan Fitur Autopilot Kecelakaan Fatal, Otoritas Amerika Selidiki Penyebabnya

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan ini mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler