Penyelundupan 2,5 Ton Sabu dari Timur Tengah, Dibongkar Bea Cukai Mabes Polri dan BNN

29 April 2021, 15:07 WIB
Satgas Merah Putih Polri mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 2,5 ton sabu. Barang bukti sebanyak itu didapatkan dari penindakan dari sejumlah tempat. Polisi menangkap 18 tersangka, 17 merupakan WNI dan 1 Warga Negara Nigeria. /Foto: Instagram/@smindrawati/

PORTAL LEBAK - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, bersama Kepolisian RI (Polri) dam Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 2,5 ton narkotika jenis methamphetamine dari jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia.

Penindakan dilakukan besama melalui Satgas Merah Putih Polri, mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 2,5 ton sabu, barang bukti yang didapatkan dari beberapa tempat.

Satgas Polri menangkap total 18 tersangka, terdiri dari 17 WNI dan 1 WN Nigeria, dalam kasus ini, seperti yang dilansir polri.go.id.

Baca Juga: Keluarga ABK KRI Nanggala 402, Akan Memperoleh Rumah dari Presiden Jokowi

Nilai barang berbahaya ini hingga di atas Rp1 triliun dan beresiko membahayakan lebih 10 juta masyarakat Indonesia.

"Ini adalah sebuah ancaman yang nyata. Setiap tahun kasus dan jumlah narkotika semakin meningkat. Ini mengingatkan kita semua untuk tidak pernah lengah dan harus makin meningkatkan kewaspadaan," ungkap Menteri keuangan Sri Mulani Indrawati, di Jakarta, seperti PortalLebak.com kutip dari Instagram @smindrawati, Kamis 29 April 2021.

Pengungkapan kasus 2,5 ton sabu ini, digelar dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Rabu 28 April 2021. Turut hadir dalam konferensi pers ini Menkeu Sri Mulyani, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta jajaran dari BNN.

Baca Juga: CEO Spotify Tunjukkan Keseriusannya Beli Arsenal Dengan Siapkan Dana Rp36 Triliun

Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada tanggal 15 April 2021 malam. Dari 18 tersangka itu disita sabu seberat 2,5 ton yang disimpan di bak fiber, di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kec. Meureubo, Aceh Barat, NAD.

Ini bukan kali pertama Satgas Merah Putih mengungkap jaringan besar narkotika. Sebelumnya, pada Juli 2017 tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil mengungkap perjalanan satu ton sabu, yang berasal dari China di Anyer.

Berdasarkan temuan tersebut Polri menyadari bahwa perkembangan perdagangan narkotika jenis sabu sangat masif masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Menteri Agama: Tidak Ada Dispensasi Untuk Santri

Polri membentuk Satgassus Merah Putih yang bertugas membendung potensi perdagangan narkotika yang cukup masif masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Pada Mei 2020 Satgassus Polri berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 821 kg di Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, pada Juni 2020 berhasil mengungkap 400 kg sabu di wilayah Sukabumi.

Kemudian pada Desember 2020 Satgassus berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 200 kg sabu-sabu di wilayah Petamburan Jakarta.

Baca Juga: Jutaan Warga India Mendesak Minta Divaksin Covid=19, Setelah Kematian Lewati 200.000

Berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada 2020 tersebut didapatkan bahwa pemasok utama sabu ke Indonesia dengan jumlah yang masif berasal dari Timur Tengah.

Saat ini Satgassus masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka dapat diancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum, sebagaimana ayat 1 ditambah 1/3.

Baca Juga: Makam Langka Ditemukan Ahli Mesir Kuno, Lebih Lama Dari Sebelum Zaman Firaun

Selanjutnya, Sri Mulyani berjanji, Kemenkeu, Polri, dan BNN akan terus menjaga dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari beredar dan membanjirnya narkotika.

Diharapkan, masyarakat juga dapat Mari kita berjuang bersama memberantas narkoba. Sehingga setiap elemen bangsa, jangan membiarkan tindakan-tindakan ekonomi ilegal penyelundupan barang berbahaya memanfaatkan situasi pandemi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler