'Dor', Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Bawa 2 kg Sabu

- 16 Maret 2021, 11:12 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, saat memberi keterangan pers terkait penangkapan dua laki-laki pengedar narkoba jenis sabu berinisial AT (34) dan A (36)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, saat memberi keterangan pers terkait penangkapan dua laki-laki pengedar narkoba jenis sabu berinisial AT (34) dan A (36) /Foto: polri.go.id/Humas Polda Sulsel/

PORTAL LEBAK - Satuan narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil membekuk dua laki-laki pengedar 2 kilogram narkoba jenis sabu, berinisial AT (34) dan A (36).

“Saat penangkapan, petugas melakukan upaya paksa langsung melumpuhkan para pelaku. Karena mereka melawan saat akan ditangkap”, ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, dalam keterangan tertulis, Senin 15 Maret 2021.

Kombes Pol Witnu memaparkan para pelaku merupakan perantara maupun sebagai pengedar. Sedangkan sabu tersebut didapatkan dari seorang laki–laki (FR) yang masih dalam pengejaran sat narkoba dan masuk Dafta Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Tarif Pajak Mobil Listrik Diubah, DPR: Perlu Kajian Mendalam

Baca Juga: Kolaborasi Ariana Grande dan Lady Gaga Raih Grammy Award 2021

“Berhasil diamankan satu buah tas berwarna biru, yang berisikan dua bungkus berisi Kristal bening. Barang itu diduga narkotika jenis sabu seberat dua kilogram yang berada didalam penguasan pelaku berinisal AT”, kata Kapolrestabes Makassar.

Dua orang yang ditangkap polisi, dilakukan pada Sabtu 13 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WITA, TKP di Jalan Lagaligo, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel lantai tiga kamar 305.

Seperti PortalLebak.com kutip dari laman polri.go.id, Selasa 16 Maret 2021, Kedua pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Disebut Hartanya Lampaui Raffi Ahmad, Ovi Dian: ‘Dulu Bapak Gue Jualan Minyak Tanah’

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x