Polisi Kembali Temukan Modus Kejahatan Terkait Kit Tes Cepat Antigen, Pelaku Mampu Raup Rp2,8 Miliar

7 Mei 2021, 13:21 WIB
Polda Jawa Tengah ungkap penjualan kit tes cepat antigen tak berizin di Semarang /Tribrata News/

PORTAL LEBAK - Pihak Kepolisian kembali mengungkap modus kejahatan terkait perangkat tes cepat Covid-19, setelah sebelumnya modus penggunaan kit tes cepat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu.

Alat atau kit tes cepat berbasis antigen sekarang ini memang sedang banyak digunakan oleh instansi kesehatan untuk menentukan seseorang terpapar virus corona atau tidak.

Hal ini juga didukung karena banyaknya permintaan masyarakat terhadap Rapid Test Antigen. Namun, kondisi tersebut malah dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan menyalahi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Setelah Munarman, Tiga Mantan Petinggi FPI Juga Ditangkap Densus 88 Di Makassar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng) kemarin, 6 Mei 2021, telah menangkap pelaku penjual kit tes cepat antigen tanpa izin edar di Semarang, Jateng.

Pelaku yang ditangkap di rumahnya di wilayah Genuk, kota Semarang ini diungkap Polda Jateng sebagai SPM, yang bekerja di PT SSM.

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, mengatakan alat atau kit tes cepat antigen yang diproduksi PT SSM tersebut sudah meraup keuntungan mencapai Rp2,8 miliar selama 5 bulan belakangan.

Baca Juga: Dua Operasi Sekaligus Dilakukan Selama Libur Lebaran 2021 di Wilayah Jabodetabek

SPM bertindak sebagai penjual, dia menawarkan produk yang tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan tersebut secara online kepada pemilik klinik maupun perorangan.

Untuk menarik perhatian dan mempercepat penjualan, SPM pun menjual kit tes cepat antigen tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga rata-rata di pasar.

"Tentu perbandingannya dia lebih murah, dan ini sangat merugikan terutama terkait dengan perlindungan konsumen. Sistem penjualannya by order dari pembelinya,” jelas Kapolda Jateng.

Baca Juga: Special One Tangani AS Roma, Antonio Conte Mengaku Bersedia Peluk Mourinho Jika Bertemu di Lapangan

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda Jateng, pelaku mampu melakukan penjualan hingga 300 sampai 400 boks kit tes cepat antigen hanya dalam waktu satu minggu, dengan harga Rp100 ribu untuk satu paketnya.

Atas perbuatannya menjual barang tanpa izin edar sesuai aturan yang berlaku, tersangka SPM terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun.

Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. Pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Tags

Terkini

Terpopuler